Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Selain itu, ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penetapan tersebut dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (10/4/2026).
“KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Dalam perkara ini, Gatut diduga melakukan tekanan terhadap para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal. Surat tersebut kemudian diduga dijadikan alat untuk menekan para pejabat agar memenuhi permintaan setoran uang.
Baca Juga : KPK OTT di Tulungagung, 16 Orang Diamankan Termasuk Bupati Gatut Sunu
KPK mengungkap, praktik pemerasan itu menyasar sedikitnya 16 OPD. Gatut diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap tambahan anggaran yang diajukan OPD. Bahkan, permintaan uang dilakukan sebelum anggaran tersebut dicairkan.
Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang disebut berperan aktif dalam menagih setoran dari para pejabat OPD.
KPK mencatat total target pungutan mencapai Rp5 miliar, dengan nominal setoran bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Hingga saat OTT, uang yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Dana hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah, biaya pengobatan, hingga jamuan makan. Selain itu, sebagian dana juga disebut digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.
Tak hanya itu, Gatut juga diduga mengatur proyek pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh pihak tertentu, termasuk proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Tulungagung.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat. Sumber; Kompas













