Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu bersama dua anak buahnya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap sejumlah dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
dirilis detik.com, penetapan tersangka diumumkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Selain Albertinus, KPK juga menetapkan Asis Budianto, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, serta Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagai tersangka.
KPK menyebut ketiganya diduga melakukan praktik pemerasan terhadap satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan memanfaatkan kewenangan dan jabatan yang melekat pada institusi kejaksaan.
Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara bersama sejumlah pihak lainnya. KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.












