Vonis Ringan! Eks Kabag Humas DPRD Sumsel Cs Terbukti Korupsi Pokir Rp600 Juta

Vonis Ringan! Eks Kabag Humas DPRD Sumsel Cs Terbukti Korupsi Pokir Rp600 Juta

Palembang – Majelis Hakim Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Arie Martharedo, dalam kasus korupsi proyek pokok pikiran (pokir) di Kabupaten Banyuasin.

Tak hanya Arie, dua terdakwa lainnya yakni Apriansyah (Kadis PUPR Banyuasin) dan Wisnu Andrio Fatra (kontraktor CV HK) juga diganjar hukuman serupa.

Hakim Fauzi Isra menegaskan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain penjara 2 tahun, mereka diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Usai sidang, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Modus Fee 20 Persen

Kasus ini bermula tahun 2023, ketika Arie bersama Ketua DPRD Sumsel kala itu, RA Anita Noeringhati, menerima empat proposal aspirasi masyarakat (pokir) di Banyuasin. Proposal itu diteruskan ke Apriansyah untuk dilaksanakan.

Pertemuan pun digelar. Arie, Apriansyah, dan Wisnu sepakat ada “fee” 20 persen dari empat paket proyek. Nomor rekening Arie pun dikirim ke kontraktor.

Namun proyek tak selesai sesuai kontrak. Dugaan praktik KKN, suap, gratifikasi, dan pengondisian lelang membuat negara tekor hingga Rp600 juta.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group