Wartawan Main Dua Kaki
Jakarta – Dalam webinar bertajuk “Wartawan Main Dua Kaki” yang diadakan pada Selasa (22/10/2024), Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menekankan pentingnya hak jawab yang benar dalam praktik jurnalistik.
Menurutnya, jika narasumber merasa dirugikan oleh pemberitaan, hak jawab harus disampaikan ke media yang menerbitkan berita tersebut, bukan ke media lain yang tidak terlibat.
Marhaba menjelaskan, kesalahan sering terjadi ketika narasumber membuat hak jawab di media yang berbeda karena hubungan kedekatan atau alasan lainnya, yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip etika jurnalistik.
Ia juga menjelaskan, media yang menerbitkan berita yang dianggap merugikan wajib melakukan konfirmasi kepada narasumber sebelum berita tersebut diterbitkan. Namun, wartawan tidak diperbolehkan memperlihatkan draf berita kepada narasumber untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu, karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik.
Selain itu, Marhaba mengingatkan wartawan untuk tidak “bermain dua kaki” dengan terlibat dalam LSM. Menurutnya, hal tersebut dapat merusak kredibilitas dan integritas wartawan, karena profesi wartawan dan LSM memiliki peran dan undang-undang yang berbeda.
Wartawan diatur oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999, sedangkan LSM diatur oleh UU Ormas No. 17 Tahun 2013. Perbedaan ini, katanya, membuat wartawan yang juga bergabung dalam LSM akan menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam penjelasannya, Marhaba menegaskan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh agenda lain.
Jika seorang wartawan juga aktif di LSM, kepercayaan masyarakat terhadap media tempatnya bekerja bisa terkikis. Oleh karena itu, penting bagi wartawan untuk menjaga profesionalisme dan tidak merangkap peran yang bisa membahayakan integritasnya sebagai penyampai kebenaran.**