Gentamerah.com || Lampung Utara – Praktisi hukum Lampung Utara menyoroti terkait ketidak transparannya dan tidak kepahaman seketaris daerah tentang anggaran penanganan covid-19 yang akan dianggarkan pada tahun 2021.
“Penggunaan dana covid-19 itu wajib dilakukan secara transparan dan jangan sampai disembunyi-sembunyikan,”kata Praktisi hukum, Chandra Guna., SH, melalui singkat whatsappnya, Selasa (26/01/2021)
Menurutnya, anggaran pemerintah sudah menjadi kewajiban bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mengetahuinya.
“APH dan masyarakat wajib ikut peran serta mengawasi berapa yang akan di anggarkan dan kemana saja yang akan digunakan nantinya,” katanya.
Candra Guna berharap, dana covid-19 yang dianggarkan nantinya digunakan sebagai mestinya, tidak ada yang menyimpang dan apabila itu terjadi diminta hukum seberat-beratnya.
“Jangan kita biar kan kalo ada yang menyimpangkan dana bencana penyakit menular ini, kalau ketahuan hukum mati para pelaku yang menyimpang kan dana covid-19 tersebut,”Pungkasnya.
Penulis :(Gian Paqih
Editor : Seno