DPRD Lampura Gelar Sidang Penyampaian KUA-PPAS

 

DPRD Lampura Gelar Sidang Penyampaian KUA-PPAS

Gentamerah.com || Lampung Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara menggelar Sidang Paripurna Rapat ke-2 masa sidang ke-1 tahun 2021 tentang penyampaian Keterangan Bupati mengenai KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD setempat, Rabu Sore (8/9/2021), pukul 15:00 Wib.

Dalam Sidang tersebut Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Romli, A.Md memimpin jalannya rapat bersama Wakil Ketua I Madri Daud, SE.,MH Wakil Ketua lI H. Dedi Sumirat,Wakil Ketua ll Joni Saputra dan anggota DPRD Kabupaten setempat.

Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, SE., MM mengatakan, bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 20200 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Bahwa perubahan KUA-PPAS didasari oleh adanya perkembangan dan asumsi yang tidak sesuai lainnya, yaitu berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak tersedianya alokasi belanja daerah, dan atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah,” kata Bupati Lampura Budi Utomo dalam menyampaikan keterangan dalam isi pidato nya, di gedung paripurna setempat.

Menurutnya, Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid-19. “Maka berdampak pada sumber PAD Lampung Utara, dimana jumlah nya menjadi jauh dari proyeksi sebelumnya sehingga perlu diadakan penyesuian belanja daerah dan pembiayaan daerah,”Kata dia. (Gian Paqih)

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18