Laporan : Kuntar
Gentamerah.com || Waykanan – Terkait oknum Bidan yang diduga
melakukan persingkuhan dan banyak membuat rekaman video adegan ranjang
keduanya, Sekretaris Daerah (Sekda) Waykanan mengaku sudah membentuk tim penyelidikan
guna memperjelas permasalaha tersebut.
“Hari ini (Kamis,29/12/2022) tadi sudah saya tandatangani SPT
tim inspektorat, jadi sudah bisa mulai bekerja untuk menangani masalah itu,”
kata Sekdakab Waykanan, Saipul, diruang kerjanya, Kamis (29/12/2022).
Ditanya apa sanksi yang akan diberikan terhadap EF, Oknum
bidan “Mesum” yang bertugas di Puskesmas Banjit, Waykanan, Saipul menjelaskan,
bahwa akan dilihat hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, mengingat kejadian
tersebut sudah untuk kali kedua.
Baca Juga :
Adegan Syur, Oknum Bidan Waykanan Bersama Pengusaha HasilBumi Dilaporkan ke Mapolres Lampura
Dugaan Oknum Bidan Mesum Puskes Banjit, Kadiskes :‘Astaghfirullahaladzim’
mau tahu apa benar ada videonya itu, karena kita juga gak mau dapat video itu
asal aja, kalua mau dapat ya secara resmi. Saat ini masih atas dasar
pemberitaan. Kalua hukuman yang lalu dia (EF,RED) sudah tidak memberikan
pelayanan, hanya diberikan tugas dipenerimaan tamu aja,” ujarnya.
Setelah tim inspektorat usai melakukan pemeriksaan, kata
Saipul, akan ada tim gabungan yang akan memberikan pertimbangan, dan keputusan
diserahkan ke Bupati Waykanan.
“Tim gabungan itu, ada Inspektorat, BKD dan juga instansi
tempatnya bekerja. Kalau sudah nanti hasilnya diserahkan ke Bupati. Jadi keputusanya
ada di pak Bupati nantinya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, EF, oknum bidan tersebut melakukan
hubungan terlarang Bersama SW alias Jaya (46), seorang pengusaha jual beli
hasil bumi, Warga Bukitkemuning, Lampung Utara. Akibatnya An, Istri SW yang menemukan
banyaknya rekaman video di hanphone suaminya, melaporkan hal tersebut ke
Mapolres Lampung Utara.
An melalui kuasa hukumnya, Suwardi, S.H., M.H mengungkapkan,
EF selain berprofesi sebagai oknum bidan
juga merupakan anggota Bhayangkari
(istri Polisi,red) Polres Waykanan.
Editor : SENO