Gentamerah.com || Waykanan – Mengaku terpaksa jadi kepala UPT SDN
1 Tanjung Raja Sakti, Nursaid diduga membiarkan Gedung sekolah setempat
terkesan kumuh alias tidak ada pemiliharaan. Padahal dana bantuan operasional
sekolah (BOS) yang doigelontorkan pemerintah pusat, salah satunya digunakan
untuk rehap ringan atau pemeliharaan.
Dari pemantauan tim pemerhati jurnalis siber (PJS) di lokasi Utama
SDN 1 Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan Lampung, dinding
seluruh gedungs ekolah itu terlihat using bahkan penuh dengan coretan-coretan
hingga beberapa bagian mengelupas. Plafon hamper disemua rungan mengelupas dan
nyaris ambrol, baik dibagian luar maupun dalam kelas.
Sekolah tersebut memiliki dua Gedung sekolah filial, namun di
lokasi Gedung utama yang kondisinya memprihatinkan, diduga sengaja dibiarkan.
Hal itu juga diakui salah seorang tokoh pemuda Kampung setempat. Menurutnya,
kondisi memprihatinkan Gedung sekolah itu karena tidak pernah diperhatikan oleh
kepala UPT SDN 1 setempat.
Kepala UPT SDN 1 Tanjung Raja Sakti, Nursaid yang dikonfirmasi
seputar hal tersebut mengaku jika selama ini jadi kepala sekolah memang
terpaksa. “Saya memang mau berhenti jadi kepala sekolah, enak ngurusi kebon
aja. Waktu itu saya dihubungi tapi tidak saya angkat, besoknya saya dilantik
jadi kepala sekolah,” kata dia.
Ditanya berapa jumlah siswa yang ada disekolah tersebut dan
penggunaan dana BOS, Nursaid hanya mengira-ira. “Sekitar 260 an. Dana BOS sudah
saya jalankan sesuai aturan. Dan sudah diperiksa Inspektorat serta BPKP, jadi
ga ada masalah, silahkan aja kalau mau diberitakan. Saya senang kalau dipanggil
bupati, syukur-syukur saya diberhentikan dari jabatan kepala sekolah, supaya
saya tenang dan enak ke kebon saja,” ujar Nursaid dengan nada tinggi.
Untuk diketahui, 12 Komponen Penggunaan Dana BOS
Reguler, Komponen yang dapat dibiayai dengan Dana BOS Reguler menurut
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 ini meliputi penerimaan peserta didik
baru hingga pembayaran honor.
Berikut selengkapnya:
1. Penerimaan Peserta Didik baru.
2. Pengembangan perpustakaan.
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler.
4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi
pembelajaran.
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa.
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi
keahlian.
11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung
keterserapan lulusan.
12. Pembayaran honor.