Diduga Pungli dan Simpangkan BOS, Kepsek SDS Sluai Diadukan ke Kejari Blambanganumpu

Diduga Pungli dan Simpangkan BOS, Kepsek SDS Sluai Diadukan ke Kejari Blambanganumpu

gentamerah.com|Waykanan- Masyarakat peduli pendidikan (MPP) Waykanan Provinsi Lampung menyerahkan berkas pengaduan dugaan penyimpangan dana bantuan operasioanl (BOS) dan pungutan liar (Pungli) di SDS Sluai Kecamatan Rebangtangkas, Waykanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blambanganumpu, Rabu (09/05/2018).

Penyerahan berkas tersebut dilakukan koordinator pengadu MPP, Yoyon Muchtar kepada Kepala Kajari Blambanganumpu, M.Hidayat diruang kerja Kajari setempat. Dengan harapan adanya proses hukum untuk kepala SDS Sluai, Kamsuri.
Yoyon meminta kepada Kajari Blambanganumpu dapat membantu proses hukum agar tidak terus terulang, dengan alasan dugaan penyimpangan tersebut telah dilakukan bertahun-tahun. “Saya hanya mewakili wali murid SDS Sluai, untuk mengajukan pengaduan ini. Tentunya secara pribadi kami sangat miris melihat kondisi sekolah itu yang sangat memprihatinkan. Padahal dana BOS ada, bahkan ada pungutan kepada wali murid,” ujarnya.

Menurutnya, setelah adanya proses terhadap kasus SDS Sluai tersebut, direncanakan beberapa permasalahan pendidikan juga akan diadukan ke Kejari Blambanganumpu. “Nanti masih banyak yang lain lagi. Kita tunggu aja, mudah-mudahan ini bisa secepatnya diproses,” kata Yoyon, kepada awak media.

Sementara itu Kajari Blambanganumpu, M.Hidayat mengapresiasi adanya kepercayaan masayarakat untuk proses hukum di kejari setempat. “Terimakasih sudah mau bermitra dengan Kejaksaan Negeri Blambanganumpu, dalam penegakan hukum di Waykanan ini,” ujarnya.

Penulis : Baiiki
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18