gentamerah.com | Waykanan – Sebagai upaya untuk memenuhi hak anak, Kabupaten Waykanan Lampung, akan menerapkan sekolah ramah anak (SRA) dan puskesmas ramah anak (Puskesmas RA). Pembangunan keduanya akan digali dari Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal itu terungkap saat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Waykanan, melakukan sosialisasi Pasal 21 Undang Undang Pemerintah, tentang hak anak, di GSG UKM Blambanganumpu, Rabu (20/2/2019).
Dihadapan para camat dan kepala kampunmg se-kabupaten setempat, Toni Piser, nara sumber acara tersebut mengungkapkan, terkait Pasal 24, negara pemerintah, pemerintah daerah, menjamin anak untuk menyampaikan haknya sesuai usia dan kecerdasan anak.
Menurutnya,wujud dari mpembangunan ramah anak tersebut, akan dibangun ayunan dan komedi putar di lingkungan kantor kecamatan.
Penulis : Palebi/Kuntar Editor : Seno