Diduga Korupsi Dana Desa, Kakam Umpu Bakti Waykanan Dijebloskan Penjara

Diduga Korupsi Dana Desa, Kakam Umpu Bakti Waykanan Dijebloskan Penjara

gentamerah.com // Waykanan- Diduga menyalahgunakan dana Anggaran pendapatan dan belaja kampung (APBKam) tahun 2015, Sum, Kepala Kampung Umpu Bakti, Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan, Lampung ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negera Blambangan Umpu, Kamis (28/11/2019).
Penetapan Sum sebagai tersangka  usai dilakukan pemeriksaan  dikejaksaan setempat, kurang lebih lima jam, mulai pukul 10.00WIB hingga 15.00WIB. Akibat perbuatannya, diduga kerugian Negara mencapai Rp122 juta.
Dalam keterangan persnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blamabanganumpu, Achmad Rendra Pratama mengungkapkan, tersangka dijerat  Pasal 2 Undang-undangan nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo nomor 20 pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUH pidana, 4 sampai 20 Tahun Dua Ratus Juta sampai dengan Satu Milyar,” katanya.
Menurutnya, tersngka dapat dijatuhi hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan subsider minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 milyar. “Tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Kabupaten Waykanan, dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan pelimpahkan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang,” kata dia.



Penulis : Zulkarnain
Editor : Seno

Tinggalkan Balasan