Gentamerah.com || Waykanan – Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya menghadiri Video Conference (Vicon), pemungutan suara pemilihan kepala kampung (Pilkakam) Gelombang III tahun 2021, di Gedung Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu kabupaten setempat, Kamis (27/05/2021).
Adipati mengatakan, 85 Pilkakam Gelombang III yang tersebar di 15 kecamatan tersebut, merupakan Pilkakam 2020 yang pelaksanaanya ditunda, karena negara kita menghadapi pandemi Covid-19.
Dijelaskanya, sebelum adanya kepala kampung (Kakam) definitif, maka untuk menjalankan pemerintahan di kampung. Pemkab Way Kanan, menunjuk penjabat (Pj) Kakam dari PNS.
“Pilkakam dapat dilaksanakan hari ini, karena dukungan dari Dirjen PMD Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), yang telah menerbitkan dan memberikan rekomendasi kepada Pemkab Way Kanan untuk melaksanakan Pilkakam ditengah pandemi Covid-19,” papar Adipati.
Lanjut adipati, dengan terbitnya Permendagri No: 72/2020, ada.beberapa perbedaan Pilkakam tahun 2021, karena dilaksanakan di masa pandemi Covid-19. Kemudian, Pemkab Way Kanan segera melakukan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) menyesuaikan dengan Permendagri tersebut, mulai dari setiap TPS maksimal hanya diperbolehkan 500 DPT/Pemilih, menyiapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pada setiap TPS dan pelaksanaan pemungutan suara sampai pukul 12.00 WIB.
Adipati mengatakan , sebelum.diterbitkannya Permendagri No: 72/2020, Pemkab.Way Kanan mengatur Pilkakam hanya terdapat pada 1 TPS, dan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan sampai dengan pukul 13.00 WIB.
“Tentunya pengaturan dimaksud, untuk tetap menjalankan pesta demokrasi pada tingkat kampung agar diperoleh pemimpin yang diharapkan masyarakat dengan tetap menjaga Kesehatan masyarakat serta tidak memperluas penyebaran Covid-19,” pungkas Bupati Way Kanan.
Untuk diketahui kegiatan itu dihadiri Dirjen PMD Kemendagri, Yusnarto Huntoyungo, Gubernur Lampung, Bupati se-Lampung, Ketua DPRD, Kapolres,.dan Dandim 0427 Way Kanan berserta jajarannya.”pungkas nya. (Tar)