SMPN 1 Gisting Diduga Sarang Pungli, Dinas Terkait Tutup Mata

SMPN 1 Gisting Diduga Sarang Pungli, Dinas Terkait Tutup Mata

gentamerah.com|Tanggamus- Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMPN) 1 Gisting Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, diduga menyimpangkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan pemotongan isentiv guru honorer. Bahkan adanya dugaan pengutan liar (pungli) disekolah tersebut.
Dugaan pungli yang dilakukan Kepsek SMPN 1 Gisting, Zul Pajri saat dilakukan  Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018. Wali murid setempat dibebani iuran sekolah sebesar Rp200 ribu/siswa, hal tersebut berlaku bagi siswa kelas VII dan IX. Dengan alasan untuk pembelian sejumlah komputer.
“Ya gimana, mau tidak mau kita harus bayar iuran itu, karena katanya wajib untuk membeli komputer,” ujar sejumlah wali murid setempat.
Selain alasan pembelian komputer, siswa SMPN 1 Gisting juga harus membayar pembuatan horden dan pengecatan ruang belajar, sebesar Rp200 ribu. Kemudian siswa juga harus membeli lembar kerja siswa (LKS) sebesar Rp10 ribu per mata pelajaran. Dana tersebut dilakukan atas arahan guru mata pelajaran (mapel), untuk per semester mapel IPA dan IPS masing-masing Rp12 ribu.
Untuk membeli buku rapor sekolah, siswa ditarik bayaran sebesar Rp40 ribu, dan juga untuk siswa kelas IX diwajibkan ikut Study Tour masing-masing siswa dikenakan Rp300 ribu.

SMPN 1 Gisting Diduga Sarang Pungli, Dinas Terkait Tutup Mata


Mirisnya lagi, beberapa tenaga honorer yang wanti-wanti agar namanya tidak sebutkan dalam pemberitaan mengungkapkan,  kepala sekolah menerapkan kebijakan baru, semua tenaga honorer, isentivnya selama tiga  bulan terakhir dipotong kisaran 60%.
Pungli yang dilakukan Kepsek SMPN 1 Gisting tersebut diduga mengangkangi kebijakan dan larangan pemeritah yang telah mengeluarkan sejumlah anggaran melalui APBN, APBD maupun dana hibah lainnya.
Balitbang Kemdikbud dalam surat edarannya, sekolah tidak memperbolehkan membebani siswa dalam hal UN maupun UNBK, yang  tertuang dalam  Surat Edaran No 1356/H/TU/2016,  tentang larangan pungutan pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) point 2 dan 3,  2.
Sementara itu, Zul Pajri, Kepsek SMPN 1 Gisting mengelak melakukan pungli, dengan alibi terkait iuran pembelian komputer tersebut merupakan inisiatif komite sekolah.
Dari beberapa data yang ada, pada PP No 17 Tahun 2010,  tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, dijelaskan larangan melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komite sekolah SMPN 1 Gisting, Lauyustis yang dikonfirmasi via seluler mengatakan, bahwa sumbangan yang berindikasi pungli tersebut telah disepakati wali murid melalui rapat dan mekanisme.
Lauyustis yang merupakan mantan Kabid Dikdas Pendikan Kabubaten Tanggamus tersebut, tidak memahami  item-item dalam 59 kategori pungli dilingkup pendidikan yang ditetapkan oleh Tim Saber Pungli sebagaimana Perpres Nomor  87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
 

Penulis : MH.Indar Dewa
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group