Sudah Terima BOS Miliyaran, MAN 1 Pringsewu Masih Lakukan Pungutan Siswa

Sudah Terima BOS Miliyaran, MAN 1 Pringsewu Masih Lakukan Pungutan Siswa

gentamerah.com | Pringsewu- Kendati sudah menerima
bantuan operasioanl sekolah (BOS) miliyaran rupiah, Madrasah Aliyah Negeri
(MAN) 1 Pringsewu Provinsi Lampung, tetap melakukan dugaan pungutan
 terhadap siswa sebesar jutaan rupiah persiswa.
Dengan alasan keputusan komite
sekolah bersama wali murid, sekolah tersebut melakukan pungutuan bervariasi
terhadap siswa. Untuk siswa kelas X dipungut dana masing-masing siswa sebesar
Rp2,85 juta, kelas XI sebesar Rp2,65 dan kelas XII sebessar Rp2,5 juta.
Dari penelusuran tim gentamerah.com,
kondisi perawatan sekolah tersebut tidak maksiamal, dari jumlah siswa
sebanyak 780, dana BOS yang diterima sebesar Rp1,092 Milyar. Sedangkan untuk
jumlah pungutan untuk kelas X sebesar Rp749,550 juta, kelas XI sebesar Rp 704,900
Juta, dan kelas XII sebesar Rp627,500 Juta, total keseluruhan sektar sebesar 2,082
Milyar.
Sementara pertahun dalam penerimaan
siswa baru besarnya pungutan bagi siswa baru tersebut terus naik, hal tersebut
sesuai pengakuan kepala sekolah MAN 1 Pringsewu, Nouval yang dikonfirmasi pada
Senin (20/11/2017), diruang kerjanya, didampingi anggota komite sekolah, Abdul
Aziz.
Dalam rencana anggaran belanja yang
berasal dari komite sekolah, dana hasil pungutan dari siswa tersebut digunakan
untuk insentif kepala sekolah, pembayaran petugas keamanan,langganan media
(koran), ujian akhir sekolah (UAS), hingga UAN. Sementara  sesuai 
kententuan penggunaan dana BOS tersebut juga digunakan untuk langganan
koran termasuk ujian akhir sekolah (UAS), sehingga dua anggaran tersebut
tumpang tindih.
Kepsek MAN 1 Prinsewu, Noval
mengakui adanya pungutan tersebut dengan alasan merupakan hasil rapat komite
sekolah. “Itu memang ada aturannya, bisa saja sekolah menarik dari wali murid
karena BOS tidak mencukupi,” katanya.
Menurutnya, saat ini dana BOS juga
tidak utuh karena pada tahun 2017 dari total tersebut ditarik kembali oleh
pusat sebesar Rp350 Juta.
Untuk
diketahui, Permendikbud nomor 75 Tahun 2016, pada pasal 10 dijelaskan penggalangan
dana dari siswa tidak ditentukan besarannya.
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016
menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang
melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.”Komite
sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan atau
sumbangan,” ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina M Girsang.
Penulis : Dewa dan Tim
Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18