gentamerah.com|Pringsewu- Usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dan dikeluarkannya putusan tetap dari PN setempat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, akhirnya mengeksekusi Drs. Suyadi, MM, Kepala Sekolah SMAN 1 Pardasuka, terpidana tindak pidana pemilu, Senin (23/07/2018).
Kepala SMAN 1 Pardasuka tersebut, sebelumnya dilaporkan Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) karena diduga turut kampanye salah satu pasangan calon Gubernur-wakil Gubernur Lampung, beberapa waktu lalu. Sebagai seorang Pegawai Negeri, Suyadi seyogyanya netral.
Suyadi, ditahan setelah dilakukan sidang di PN Kota Agung
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani SH, CN, mengatakan, bahwa Pelaksanaan eksekusi jaksa tersebut berdasarkan putusan PN Kota Agung, nomor putusan 120/pid,sus/2018/pn kot.
“Dalam putusan ini, terpidana Suyadi di vonis pidana penjara selama satu bulan dan denda sebesaar satu juta rupiah, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti satu bulan penjara, karna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana,” katanya.
Menurutnya, Suyadi selaku aparatur sipil negara, dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Penulis : L.Roysamuel.V.S
Editor : Seno
Editor : Seno