ADVERTORIAL |Metro – Pedagang di area RSUD A. Yani Kota Metro Provinsi Lampung dilarang menjual rokok, dengan alasan sesuai peraturan dalam fasilitas Food Court Sehat.
Pedagang di Area RSUD A. Yani Kota Metro Dilarang Jual Rokok
Hal itu diungkapkan Direktur RSUD A. Yani Metro, Erla Adrianti usai peresmian Kios Food Court Sehat, mobil antar pulang sehat (MAPS) dan Instalasi rehab medik RSUD setempat, Jumat (02/03/2018).
“Guna menunjang program Kawasan Tanpa Rokok (KTR), RSUD A. Yani Metro tidak memfasilitasi dan melarang penjualan rokok di area rumah sakit. Intinya, udara diseputaran harus bebas dari asap rokok,” ujarnya.
Menurutnya, Food court dibangun agar memudahkan keluarga pasien maupun pegawai RSUD A Yani untuk mencari makanan.
“Food court ini terdiri dari dua lantai. Lantai dasar untuk parkir dan lantai kedua untuk para pedagang. Saat ini sudah ada 19 pedagang dari Jalan Seminung yang sudah mengisi,” ujarnya.
Erla Adrianti mengungkapkan, untuk fasilitas air dan listrik disediakan pihak RS. Berkaitan dengan sistem sewa kios, pedagang mendapat waktu uji coba selama tiga bulan secara gratis, namun pada bulan berikutnya pedagang membayar sebesar Rp700 ribu, setiap bulannya.
Untuk mobil MAPS, kata Erla, diperuntukkan bagi pasien yang sudah sehat, namun hanya melayani untuk warga Kota Metro.
“Untuk warga Metro, MAPS itu gratis. Saat inikan masih uji coba, jadi kita siapkan 1 mobil dulu. Dalam setiap hari rata-rata yang pulang 15 pasien, jadi kedepan kemungkinan akan kita tambah unitnya,” tukasnya.ADV
Rekomendasi untuk kamu
Peran pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki arti strategis dalam mendukung suksesnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Metro di Ruang sidang DPRD
Dilihat : 18 ADVERTORIAL Pemerintah Kabupaten Mesuji menggelar Upacara Pengibaran Duplikat Sang Merah Putih dalam…
DPRD Mesuji menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian Ranperda tentang Perubahan Perda nomor 6 tahun 2020