Laporan : Andi Sunarya
Gentamerah.com || Mesuji – Akibat menembak seorang warga di
perkebunan sawait milik PT BSMI Mesuji, seorang anggota Pam Swakarsa, diamankan
polisi, setalah dua jam melakukan aksinya. Pengakuanya tersangka tersebut
membela diri karena korban hendak membacoknya menggunakan parang, Jum’at
(16/12/2022).
Jajaran Polres Mesuji mengungkap kasus penanganan tindak
pidana penembakan di areal perkebunan sawit PT. BSMI, Kecamatan Tanjung Raya,
Kabupaten Mesuji,
Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo mengatakan, tersangka
tindak pidana penembakan tersebut bernisial K (32), warga Desa Karang Sia,
Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera
Selatan.
“Tersangka K ini telah melakukan penembakan atas korban
bernama R warga Desa Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji. Tim yang
bergerak cepat langsung menangkap pelaku hanya dalam 2 jam setelah insiden
penembakan terjadi,” kata Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo.
Kapolres menjelaskan, bahwa telah terjadi penembakan yang
dilakukan oleh tersangka K salah satu anggota pam swakarsa mitra perkebunan
sawit PT. BSMI terhadap korban R sebagai upaya pembelaan diri. Dikarenakan,
korban ingin melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis parang dan
tojok terhadap tersangka K.
“Penembakan tersebut mengenai pada bagian pantat kiri
korban. Dan kemudian amunisi itu menembus dan bersarang dibagian perut kanan
korban,” ujarnya
Dijelaskan Kapolres, kondisi korban saat ini dalam keadaan
stabil dan telah selesai menjalani operasi pengeluaran proyektil amunisi dari
dalam perut korban R. Dan sampai saat ini sedang dilakukan perawatan di RSUD
Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji.
“Korban R sampai saat ini sedang dilakukan perawatan
usai operasi pengeluaran proyektil dari tubuhnya di rumah sakit,” jelasnya
Kapolres memaparkan, kelompok yang bertikai itu adalah warga
dan Pam Swakarsa mitra PT BSMI. Peristiwa ini terjadi kemarin, Kamis (15/12/2022),
berawal ketika kelompok Pam Swakarsa PT BSMI melakukan patroli. Kemudian mereka
mendapati kelompok warga tengah memasang plank serta memanen sawit di areal PT
BSMI.
“Terjadinya penembakan dikarenakan kelompok warga ingin
menyerang kelompok Pam Swakarsa dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga anggota
Pam Swakarsa mengeluarkan senjata api dan menembak salah atau kelompok warga
dan mengenai bagian bokongnya,” paparnya
Pelaku penembakan berinisial K saat ini telah ditahan di
Mapolres Mesuji berikut barang bukti senjata apinya telah disita. Dan pelaku
dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951
dengan ancaman penjara 20 tahun.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni 1 pucuk
senapan angin jenis gejluk berwarna coklat, 1 pucuk senjata api rakitan jenis
revolver warna silver dan 1 butir proyektil amunisi kaliber 5,56 MM jenis emas
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Mesuji
agar tidak terpancing isu-isu yang berkembang. Dan sampai saat ini situasi
telah aman dan kondusif, semua serahkan kepada proses hukum yang telah
berjalan,” paparnya.
Editor : Nara