Melalui Restoratif Justice, Palaku Pencurian Dibebaskan Dari Tuntutan

 

Melalui Restoratif Justice, Palaku Pencurian Dibebaskan Dari Tuntutan

Laporan : Andi Sunarya

Gentamerah.com | Mesuji – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji
Lampung, melakukan Restorasi Justice terhadap perkara pencurian yang diduga
melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP), Kamis (12/01/23).

Restorasi Justice tersebut yang diberikan kepada Suhartono, Warga
Desa Rejo Sari RT/RW 001/003 Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten Ogan Komering
Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, dilakukan di Rumah Restoratif
Justice Serasan Begawe Caram, berupa penghentian penuntutan berdasarkan Surat
Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan
Negeri Mesuji Nomor: Print-12/L.8.22/Eoh.2/01/2023 Tanggal 11 Januari 2023 atas
nama SUHARTONO Bin PONIRAN (RJ-35).

Melalu pers rilisnya, Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Azi
Tyawhardana melalui Kepala Seksi Intel (Kasi Intel), Ardi Herliansyah,SH.MH
mengatakan, proses Restorasi Justice dilakukan saat tersangka yang masih berada
dalam tahanan Polsek Simpang Pematang dijemput oleh Pengawal Tahanan Kejaksaan
Negeri Mesuji untuk selanjutnya dipertemukan kembali dengan pihak korban guna
pemberitahuan terkait hasil proses perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan
di Rumah Restoratif Justice Serasan Beragam.

“Usai dilakukan proses perdamaian, tanpa syarat antara
korban dan tersangka dengan disaksikan oleh perwakilan perangkat desa, keluarga
korban, keluarga tersangka, dan penyidik Polsek Simpang Pematang dihadapan
fasilitator perdamaian, akhirnya proses penghentian tuntutan dilakukan,”Kata
Kasi Intel Kejari Mesuji,

Hadiri dalam.kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri
Mesuji, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi
PB3R, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, Tersangka Suhartono BIN
Poniran dan korban Rozanasari yang didampingi suami dan Penyidik Kepolisian
Sektor Simpang Pematang.

Selain membebaskan tersangka dari tuntutan, pihak kejaksaan
dan polisi juga mengembalikan barang bukti kepada korban berupa, 1 (satu) unit
handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue, 
dan 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue.

“Dan saat ini tersangka telah kita antar ke kampung
halamannya di Kabupaten OKU,”jelasnya Ardi lagi.

Ardi menambahkan, selain melaksanakan kegiatan Restoratif Justice,
Kejari Mesuji juga melaksanakan bhakti sosial berupa pemberian sembako kepada
korban dan keluarga pelaku dari Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja)
Daerah Mesuji.

“Selain melakukan kegiatan Restoratif Justice, hari ini
kami juga melaksanakan Bhakti Sosial, dengan memberikan bantuan berupa sembako
kepada korban dan keluarga pelaku,”tandasnya.

Editor : Nara

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18