Gentamerah.com || Mesuji – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I
penyampaian rancangan peraturan daerah
(Ranperda) Tentang Perubahan Perda Nomor
6 tahun 2012 Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji tahun 2011-2013 dan
Ranperda tentang pajak retribusi daerah diruang sidang DPRD setempat, Senin
(13/03/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Mesuji,
Elfianah. Pada kesempatan itu Wakil ketua I DPRD Mesuji Jhon Tanara
menjelaskan, bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah di bentuk berdasarkan
Otonomi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tugas Pembantuan.
Dia mengatakan, peraturan daerah dibentuk merupakan
penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang sesuai
dengan asas dengan memperhatikan ciri khas daerah masing-masing.
“Peraturan Daerah yang baik seyogyanya, terbentuk dari
adanya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta adanya kebutuhan
masyarakat yang perlu dituangkan kedalam sebuah aturan aturan tertulis,”
jelasnya.
Dikatakannya, berdasarkan uraian tersebut, DPRD bersama
eksekutif sangatlah membutuhkan peraturan daerah yang baik guna membangun
sebuah pondasi yang kokoh bagi terciptanya tatanan masyarakat yang ideal dan
dinamis.
” Rapat paripurna selanjutnya agenda tunggal Rapat Paripurna
Pembicaraan Tingkat I Dalam Rangka Penyampaian Ranperda tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kabupaten Mesuji kami persilahkan kepada Sdr. Penjabat Bupati
Mesuji atau yang mewakili untuk dapat menyampaikan 2 (dua) Ranperda
tersebut,”terangnya.
Penjabat (Pj ) Bupati dalam sidang tersebut diwakili oleh
Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Indra Kusuma Wijaya
menjelaskan, berkaitan dengan Propemperda Kabupaten Mesuji 2023 yang telah di
sampaikan pada (27/03/2023) lalu.
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mesuji,
untuk selanjutnya dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan tahapannya
sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali
serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun
2018, dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Mesuji.
Adapun dua Ranperda yang di sampaikan, antara lain Ranperda
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji
Tahun 2011-2031.
“Dapat kami sampaikan bahwa Ranperda tersebut telah
didasarkan atas skala prioritas dan telah melalui tahapan penelitian,
pengkajian naskah akademis, izin Pembahasan oleh menteri dalam
negeri,pembahasan dengan berbagai pertimbangan dan dapat segera dibahas bersama
sesuai dengan tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
harapnya.(ADV)