DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji TA 2022

 ADVERTORIAL

 

DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji TA 2022

Mesuji – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Mesuji menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan
Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Mesuji akhir tahun anggaran 2022 di Ruang
Rapat Gedung DPRD Kabupaten Mesuji, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji,
Senin (03/04/23).

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Mesuji
Elfianah, Asisten, PJ Bupati Mesuji Sulpakar, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD,
perwakilan Polres Mesuji, perwakilan Dandim 0426 Tuba, Camat dan tamu undangan
lainnya.

DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji TA 2022

Bupati Mesuji mengatakan, penyampaian LKPJ Tahun Anggaran
2022 ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
undang-undang nomor 11 tahun 2020 dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019
tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan
pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019.

Sedangkan penyampaian laporan pertanggungjawaban tahun
anggaran 2022 terkait arah kebijakan Umum Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun
anggaran 2022 mengacu kepada peraturan daerah Kabupaten Mesuji Nomor 11 tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)Kabupaten Mesuji
tahun 2017-2022 yang memuat visi dan misi Pemerintah Kabupaten Mesuji.

DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji TA 2022

Visi dan misi tersebut dijabarkan dalam berbagai strategi
kebijakan dan prioritas daerah yang dilaksanakan secara bertahap dan
berkesinambungan yang dilaksanakan selama 1 tahun anggaran yang disusun dalam
buku laporan keterangan pertanggungjawaban yang telah disampaikan.

Pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Mesuji berpedoman
kepada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan
daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis
pengelolaan keuangan daerah peraturan tersebut menitikberatkan pada pengelolaan
keuangan daerah yang efektif dan efisien yang diselenggarakan melalui data
kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi
akuntabilitas dan partisipatif.

Untuk itu, berikut disampaikan secara ringkas hasil
perhitungan anggaran dan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten di tahun anggaran 2022.

Dilaporkan realisasi pendapatan daerah tahun 2022 adalah
Rp862,3 miliar atau sebesar 94,90% dari target yang ditetapkan sebesar Rp908,7
miliar.

Pada tahun anggaran 2022 target belanja sebesar Rp975,5 miliar
dan terealisasi sebesar Rp879,3 miliar atau mencapai 90.14%.

Dalam rangka pencapaian visi Kabupaten Mesuji Pemerintah
Kabupaten Mesuji menitikberatkan pada penguatan infrastruktur dan peningkatan
nilai tambah produk unggulan dalam rangka pemulihan ekonomi daerah.

DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji TA 2022

Pada bidang infrastruktur dasar sesuai undang-undang nomor
38 tahun 2004 tentang jalan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
jalan dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan
jalan Pemerintah Kabupaten Mesuji mengutamakan pembangunan jalan yang meliputi
rekonstruksi jalan sepanjang 15.455 km dan pemeliharaan berkala jalan 5,61 km
serta pemeliharaan rutin jalan sepanjang 245,67 kilometer.

Hal ini telah membuahkan hasil terhadap aksesibilitas pada
105 desa yang ada di Kabupaten Mesuji saat ini seluruh desa di Kabupaten Mesuji
telah dapat diakses melalui jalur darat maupun jalur air meskipun patut kita
sadari bahwa untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi tersebut masih
banyak yang harus kita lakukan bersama mengingat kondisi tanah yang masih labil
dan bergambut sedangkan mobilitas masyarakat yang begitu tinggi guna memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari

Di bidang kesehatan, berdasarkan undang-undang nomor 36
tahun 2009 tentang kesehatan dan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun
2016 tentang pengguna dana kapitasi jaminan kesehatan nasional. ADV

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group