Setahun Jadi Buron, Pelaku Pencurian di SMK Mesuji Dibekuk Polisi

Setahun Jadi Buron, Pelaku Pencurian di SMK Mesuji Dibekuk Polisi

gentamerah.com | Mesuji – Setelah menjadi buron polisi selama satu tahun, Afandi (18), pelaku curat di SMK Pancajaya Mesuji, dibekuk jajaran Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungraya dan Tekab 308 Polres Mesuji.
Warga Desa Mukti Jaya RK.IV RT.09, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji tersebut ditangkap di rumah kediamannya, pada Rabu (16/01/2019), sekitar pukul 23.00 wib. Tersangka dibekuk atas laporan Suharno, kepala sekolah SMK Pancajaya, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Simpang Pematang,  AKP Basri Wasip mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Edi Purnomo mengatakan, kejadian pencurian disekolah itu dilakukan tersangka pada Kamis, 23 maret 2017 lalu. Pelaku mengambil barang-barang milik sekolah, masuk ruangan dengan cara mendongkel pintu sekolah menggunakan obeng.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit notebook merek LENOVO, satu unit DVD, satu unit CAMERA CANON EOS 1200D, satu unit mesin Scener warna hitam, Satu unit salon aktif merk V ZEN, yang telah diajukan dalam perkara dengan tersangka Dyas Aviantar, teman tersangka yang telah lebih dulu divonis Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
“Untuk tersangka atas nama Afandi, masih diamankan di Mapolsek Simpang pematang untuk proses penyidikan dan pengembangan perkara lain” ujar Kapolsek.

Penulis : Nara
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18