Tega Cabuli Anak Tetangganya Yang Masih Belia, Dua Pria Asal Mesuji Ditangkap Polisi

Tega Cabuli Anak Tetangganya Yang Masih Belia, Dua Pria Asal Mesuji Ditangkap Polisi

gentamerah.com // Mesuji – Diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur, dua pria beristri ditangkap jajaran  Kepolisian Resort (Polres) Mesuji, Lampung. Gf (79) dan Sur (48) ditangkap polisi dirumah kediamannya masing-masing.
Gf (79) dan Sur (48) tega mencabuli Bunga (6) yang merupakan anak tetangganya hingga dua kali. Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2019 lalu.
“Benar, anggota kita telah mengamankan dua pelaku perbuatan asusila terhadap Bunga (Bukan Nama Sebenarnya.Red) di kediamannya tanpa perlawanan pada Kamis(20/2/2020) sekitar pukul 13.30 Wib,” kata Kapolres Mesuji, AKBP Alim melalui Kasubag Humas Polres Mesuji, AKP Surya, Sabtu (22/02/2020).
Surya menjelaskan, kendati sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban, para pelaku mengaku lupa tanggal dan harinya.
Penangkapan terhadap dua Warga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang pematang, Kabupaten Mesuji, tersebut setelah polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Tim gabungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan anggota Satreskrim Polres Mesuji menangkap kedua pelaku dirumahnya tanpa ada perlawanan.
“Para pelaku berikut barang bukti berupa  celana dalam dan pakaian korban sudah kita amankan. Keduanya telah mengakui perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 81 jo 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya.



Penulis : Andi Sunarya
Editor : Riasto

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18