Mesuji – Mencuri satu buah unit handphone, seorang pegawai honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mesuji ditangkap Polisi, Jum”at (19/1/2024) sekira pukul 02.00 Wib dinihari.
Kapolsek Tanjung Raya, Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto mengatakan, CS (30) warga Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, diamankan saat sedang bekerja di rumah sakit tanpa perlawanan.
Bambang menuturkan, pada hari Rabu Tanggal 27 Desember 2023 lalu, sekira Pukul 14.00 WIB, pada saat itu anak korban menitipkan handphone miliknya kepada korban karena akan memasuki ruang operasi.
Kemudian korban menunggu ditempat duduk yang berada di samping ruang operasi dan meletakan satu unit handphone milik anaknya di sebelah tempat duduk korban.
Lalu sekitar pukul 15.00 WIB anak korban keluar dari ruang operasi dan korban dipanggil perawat. Korban berlari dan menemui anaknya.
Sekitar kurang lebih lima menit, korban tersadar bahwa handphone milik anaknya tertinggal di kursi tempatnya duduk. Kemudian korban kembali ke kursi tersebut untuk mengambil handphone milik anaknya, namun sudah tidak ada lagi atau hilang.
“Korban melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya,” ucapnya.
Kapolsek menuturkan, setelah mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, diketahui pelaku berada di RSUD Kabupaten Mesuji.
“Lalu team langsung menuju ke rumah sakit mengamankan pelaku yang sedang bekerja. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.