Ketua KPU Lampung Ancam Pecat Anggota Penyelenggara Pemilu Curang

gentamerah.comLampung Tengah – Jika terbukti terbukti berbuat curang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, akan memberikan sangsi tegas kepada oknum anggota peneyelenggara pemilu, mulai  sanksi administratif hingga pemecatan.
Hal itu diungkapkan Nanang Trenggono,  Ketua KPU Provinsi Lampung, sesaat setelah pengambilan sumpah 933 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2019, dari 311 kelurahan dan kampung se Lampung Tengah (Lamteng), di aula Convention Spark Hotel Bandarjaya, Minggu (4/3/2018).
“Saya harap saudara-saudara dapat bekerja dengan baik dan sesuai aturan, jangan main-main. Bila ada anggota penyelenggara pemilu yang terbukti berbuat curang, saya tidak segan-segan memecat dan memproses secara hokum,” tegasnya.
 Nanang Trenggono mengungkapkan, pelaksanaan pemilu, selain sebagai bentuk tanggung jawab, yang telah dibebankan oleh negara kepada seluruh panitia penyelenggara, juga sebagai ujian bagi setiap individu. Karena pada saat pemilu berlangsung, selalu ada  celah untuk berbuat curang.
Sementara itu, Ketua KPUD Lamteng, Budi Hadi Yunanto mengatakan, beberapa tahapan pemilu telah berjalan, khususnya tahapan pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung, 27 Juni 2018.
Menurutnya, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Lamteng sebanyak 2.411 titik, yang tersebar di 311 kampung dan kelurahan.
“Beberapa tahapan pemilu tlah berjalan, mulai dari pncocokan jumlah mata pilih (Coklit), pemantapan panitia penyelenggara pemilu, seperti yang kita laksanakan hari ini (Minggu 4/3/2018)”, katanya.
Caption : Ketua KPUD Lamteng, Budi Hadi Yunanto, sedang menyematkan Id Card kepada salah satu anggota PPS.

Penulis : Gunawan
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18