![]() |
Ketua Panwaslu Lamteng, Harmono |
gentamerah.com|Lampung Tengah – Setelah melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran kode etik 15 kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat segera melayangkan surat rekomendasi kepada bupati. Kajian tersebut usai dilaksanakannya pemanggilan dan klarifikasi.
“Setelah di klarifikasi, selanjutnya kita melakukan kajian, baru kita terbitkan surat rekomendasi kepada bupati,” kata Ketua Panwaslu Lamteng, Harmono, Senin (21/5/2018).
Seperti diketahui sebelumnya, pemanggilan belasan tenaga pendidik tersebut, atas dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), yang di duga memihak kepada salah satu calon gubernur (Cagub) Lampung.
Ditambahkannya, dalam menyelesaikan satu perkara, Panwas dituntut untuk bekerja cepat, terhitung 7 hari kalender sejak ditemukan pelanggaran, harus selesai dilakukan klarifikasi, kemudian 5 hari kalender penanganan pelanggaran, dan 14 hari kerja berikutnya, dilakukan penyidikan di Kepolisian.
“Klarifikasi terhadap 15 Kepsek sudah selesai dilaksanakan, sekarang kita (Panwaslu – red) sedang melakukan pengkajian,” jelasnya.
Penulis : Gunawan
Editor : Seno
Editor : Seno