Nah Nguap Kemana, Rekom Pelanggaran 15 Kepsek Lamteng Belum Diterima Inspektorat

Nah Nguap Kemana, Rekom Pelanggaran 15 Kepsek Lamteng Belum Diterima Inspektorat
Ketua Panwaslu Lamteng, Harmono, SH.I

gentamerah.com|Lampung Tengah – Terkait pelanggaran kode etik 15 kepala sekolah (Kepsek) Lampung Tengah (Lamteng)m sebagai Aparatur Sipil Nagara (ASN), yang diduga memihak salah satu calon Gubernur Lampung, Inspektorat Lamteng belum menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Lampung. 
Saat di konfirmasi ke Inspektorat Lamteng, beberapa pegawai staf Bagian Umum pada Kantor Inspektorat, memeriksa buku agenda surat masuk, setelah diteliti beberapa saat, ternyata belum ada surat rekomendasi dari Bawaslu Lampung yang masuk. 
“Kalau surat rekomendasi masalah 15 kepala sekolah, sampai hari ini (Kamis 31/5/2018) kayaknya belum ada, karena di buku agenda ini tidak ada,” ujar beberapa pegawai. 
Sementara Ketua Panwaslu Lamteng, Harmono, yang ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (1/6/2018) mengatakan, masalah surat rekomendasi 15 Kepsek kepada Pemkab Lamteng, saat ini menjadi kewenangan pihak Bawaslu Propinsi Lampung. 
Karena, imbuh Harmono, setelah usai dilakukan klarifikasi oleh Panwaslu Lamteng, maka hasilnya diserahkan kepada Bawaslu Propinsi, yang selanjutnya juga menjadi kewenangan pihak Bawaslu. 
“Kalau sekarang surat rekomendasi dari Bawaslu Propinsi belum sampai kepada Inspektorat Lampung Tengah, ya mungkin sedang dipelajari oleh pihak Bawaslu. Karena setelah selesai kita klarifikasi, selanjutnya kita limpahkan kepada Bawaslu, dan saat ini menjadi kewenangan Bawaslu Propinsi Lampung,” jelasnya.

Penulis : Gunawan
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18