Kakam-PNS Maju Jadi Caleg Wajib Mengundurkan Diri

gentamerah.comLampung Tengah – Kampung (Kakam) ataupun Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, yang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg), maka harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Bagi Kakam dan Pejabat ASN, yang akan mencalonkan diri sebagai Caleg, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Ketua KPU Lampung Tengah (Lamteng), Budi Hadi Yunanto, sesaat usai menerima berkas pendaftaran Bacaleg dari empat partai yang masuk pada hari itu, Senin (16/7/2018).
Ketua KPU Lamteng menegaskan, pengunduran tersebut wajib menunjukan surat bukti pengunduran diri, yang disertai surat tanda terima dari atasan instansi tempatnya bekerja.
Pada pembukaan pendaftaran Bacaleg Senin kemarin, ada empat partai yang telah mengantarkan berkasnya, yaitu Partai PKS, Perindo, Golkar dan NasDem.
Kepada sejumlah awak media, Budi menegaskan, mulai saat ini pihaknya langsung mengadakan ferifikasi berkas seluruh Bacaleg, dari masing-masing partai yang telah masuk ke KPU. Diharapkan mulai Selasa (17/7/2018), bagi partai yang belum mengantarkan berkas Bacalegnya, diharapkan secepatnya diantarkan, mulai pukul 08.00 Wib – 17.00 Wib.
“Mulai saat ini, kita sudah melakukan ferifikasi berkas (16-18/7/2018), dan pada (19-21/7/2018) penyampaian kepada publik,” ulasnya.
Penulis : Gunawan
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group