Editor : Yana
Kakam-PNS Maju Jadi Caleg Wajib Mengundurkan Diri
gentamerah.com| Lampung Tengah – Kampung (Kakam) ataupun Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, yang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg), maka harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Bagi Kakam dan Pejabat ASN, yang akan mencalonkan diri sebagai Caleg, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Ketua KPU Lampung Tengah (Lamteng), Budi Hadi Yunanto, sesaat usai menerima berkas pendaftaran Bacaleg dari empat partai yang masuk pada hari itu, Senin (16/7/2018).
Ketua KPU Lamteng menegaskan, pengunduran tersebut wajib menunjukan surat bukti pengunduran diri, yang disertai surat tanda terima dari atasan instansi tempatnya bekerja.
Pada pembukaan pendaftaran Bacaleg Senin kemarin, ada empat partai yang telah mengantarkan berkasnya, yaitu Partai PKS, Perindo, Golkar dan NasDem.
Kepada sejumlah awak media, Budi menegaskan, mulai saat ini pihaknya langsung mengadakan ferifikasi berkas seluruh Bacaleg, dari masing-masing partai yang telah masuk ke KPU. Diharapkan mulai Selasa (17/7/2018), bagi partai yang belum mengantarkan berkas Bacalegnya, diharapkan secepatnya diantarkan, mulai pukul 08.00 Wib – 17.00 Wib.
“Mulai saat ini, kita sudah melakukan ferifikasi berkas (16-18/7/2018), dan pada (19-21/7/2018) penyampaian kepada publik,” ulasnya.
Penulis : Gunawan
Editor : Yana
Editor : Yana
Rekomendasi untuk kamu
Guna menginventarisir dan mengantisipasi permasalah dalam Pilkada 2024, Kapolres Lampung Utara memantau kesiapan tim Desk
Ratusan tim pemenangan Calon Bupati-Wabup Waykanan Kadapi-Cik Raden dari beberapa Kecamatan gruduk secretariat Bawaslu dan Gakkumdu
Infrastruktur Jalan Banjit dipositifkan akan bagus, karena jika Kadapi-Cik Raden menjadi bupati-Wabup Waykanan, dan belum menepati janjinya,
Tidak ada istilah lahan tidur atau kosong, jika terpilih menjadi Bupati Waykanan, Ali Rahman berjanji akan memberikan bibit gratis.
Debat kandidat calon Bupati-Wakil bupati Waykanan, kali ini langsung menghadirkan pasangan kedua calon. Paslon 01 Kadapi-Cik Raden dan Ali Rahman-Ayu