Dua Pengedar Sabu di Lamteng Diamankan Satnarkoba Dirumahnya

Dua Pengedar Sabu di Lamteng Diamankan Satnarkoba Dirumahnya

gentamerah.com // Lampung Tengah- Setelah menggelandang Suroso Alias Tole, tersangka penyalahgunaan sabu, Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap Zainal Aripin yang merupakan pengedar barang haram tersebut.  
Zainal Aripin (32), Warga Kampung Bumiratu Rt 002 Rw 001 Kecamatan Bumiratu Nuban Lampung Tengah ditangkap pada Rabu (20/11/2019) jam 00.30 WIB, dirumah kediamannya, setelah polisi mendapatkan keterangan dari Tole.
Tole mengaku mendapatkan barang haram dari Zainal, kemudian polisi merangsek rumah tersangka Zainal dan mendapatkan barang bukti di dalam  almari kamar pelaku, tepat  ditumpukan baju. Barang bukti berupa plastik warna hitam didalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip bening bekas bungkus sabu, dua puluh buah plastik klip bening, satu buah dompet warna putih biru, satu buah timbangan digital,
Akibat perbuatannya pelaku digelandang ke Mapolres Lamteng bersama barang bukti.
“Palaku dijera pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara,” kata Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si.



Penulis : Rudi
Editor : Nay

Tinggalkan Balasan