Adegan Syur, Oknum Bidan Waykanan Bersama Pengusaha Hasil Bumi Dilaporkan ke Mapolres Lampura

 

Adegan Syur, Oknum Bidan Waykanan Bersama Pengusaha Hasil Bumi Dilaporkan ke Mapolres Lampura

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampura –  Geram dengan perbuatan suaminya yang bak
pemeran film bokep, seorang istri dari pengusaha hasil bumi di Lampung Utara,
melaporkan perbuatan SW alias Jaya (46), ke Mapolres Lampung Utara. Aniah,
istri sah SW melaporkan sumainya setelah melihat rekaman adegan syur antara SW
dengan EF, oknum Bidan Puskesmas Banjit, Waykanan dari handphone SW.

 Aniah, Warga
Bukitkemuning, Lampung Utara, melalui kuasa hukumnya, Suwardi, S.H., M.H mengungkapkan,
EF selain berprofesi sebagai  oknum bidan
juga merupakan  anggota Bhayangkari
(istri Polisi,red) Polres Waykanan.

“Kami sudah melaporkan perbuatan perzinahan itu, kalau bukti
perbuatan perzinahan tersebut ada video rekaman keduanya melakukan aksi adegan
ranjang terlarang.  Bukti laporan kami, tertuang
dalam LP/3499/B/XII/2022/Polda Lampung/SPKT RES LU, tertanggal 22 Desember 2022,”
kata Suwardi, Sabtu (24/12/2022).

Menurutnya, SW telah melakukan perzinahan dengan EF sejak
lima tahun belakangan ini. ”Dari pengakuan klien kami, suaminya SW alias Jaya
(46), telah berselingkuh dengan oknum bidan berinisial EF, dan sudah berlangsung
lama,” ujarnya.

Dari pengakuan Aniah, selama ini seudha pernah ditanyakan
langsung ke SW terkait persilingkuhan tersebut, tetapi suaminya selalu
membantahnya.

Video adegan syur tersebut berhasil dilihat Aniah dari
hanphone genggam suaminya sekitar dua pekan lalu. Aniah yang melihat perbuatan
keduanya kaget bukan kepalang, karena ditemukan dalam HP itu banyak foto -foto
mesra hingga video mereka saat berhubungan badan.

Akibat sakit hati tersebut, Aniah didampingi kuasa hukumnya,
Suwardi, S.H, melaporkan perbuatan itu  ke Mapolres Lampung Utara.

Dari informasi yang dihimpun gentamerah.com, EF diamankan
polisi saat berada di Kawasan Pasar Baradatu, Waykanan.

Suwardi mengaku, terlapor sudah dimintai keterangan, tetapi
dengan alasan ancaman hukuman dibawah Sembilan bulan, sehingga tidak bisa
ditahan. “Terlapor semalem sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, Karena
ancamannya dibawah sembilan bulan, tidak bisa ditahan,” kata Suwardi.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Lampung
Utara, AKP Eko Rendi Oktama, belum memberikan keterangan, karena masih
mendampngi pejabat Polda Lampung. “Nanti ya bro, saya masih mendampingi orang
Polda,” ujar Kasat, singkat, melalui telephone WhatsAppnya, Sabtu (24/12/2022).

Untuk diketahui, Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tersebut di
atas, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya
dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Pasalnya, tindak pidana
tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict).

 R. Soesilo menegaskan,
Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak
dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang
dirugikan dan atau yang dimalukan.

Selain itu, laporan pidana gendak (overspel)
tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kepolisian apabila yang melaporkan
bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan. R. Soesilo menambahkan pula bahwa
pengaduan ini tidak boleh dibelah. 

Jika  yang mengadukan bahwa suami tersebut adalah Istri karena  telah berzinah dengan perempuan lain, maka suaminya maupun perempuan
tersebut yang turut melakukan perzinahan, keduanya harus dituntut.
 

Pada
prinsipnya dalam tindak pidana gendak (overspel) sebagaimana diatur dalam Pasal
284 KUHP diperlukan adanya suatu hubungan alat kelamin yang telah selesai
dilakukan oleh antara seorang pria dan seorang wanita. Hal ini sering menjadi
kendala dan atau salah satu hal yang sulit untuk dibuktikan oleh pelapor.
Sementara suatu tindak pidana gendak (overspel) adalah membuktikan adanya
‘persetubuhan’. 

Persetubuhan tersebut telah dilakukan dengan secara sengaja
(menghendaki dan mengetahui apa yang ia lakukan) atau telah adanya niat (mens
rea) untuk melakukan tindakan tersebut (actus reus). Sehingga selain bukti
adanya persetubuhan, unsur kesengajaan itu harus terbukti pada si pelaku. 

Walaupun kedua hal tersebut mungkin sangat sulit untuk dibuktikan, namun pihak
pelapor wajib berupaya untuk menunjukkan bukti-bukti terkait terjadinya
persetubuhan dengan secara sengaja tersebut. Apabila pihak pelapor tidak dapat
membuktikannya, maka laporan tersebut kemungkinan akan sangat sulit untuk
diproses dan atau ditindaklanjuti oleh Kepolisian. 

Sementara alat bukti yang
digunakan dalam membuktikan adanya perbuatan gendak (overspel) adalah alat bukti
yang telah diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan
terdakwa.

 

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group