gentamerah.com | Lampung Utara— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melakukan sosialisasi verifikasi partai politik (Parpol) untuk pemilu legislatif tahun 2019 mendatang, di gedung Korpri Kotabumi, Senin (2/10/2017).
Anggota KPU setempat, Aprizal Ria menyatakan, KPU memberikan batas waktu untuk parpol mendaftarkan diri selama 14 hari kedepan (3-16/10). “Ya mulai besok, kita minta bagi partai politik segera mendaftarkan diri ke KPU. Jadi, jangan sampai lewat dari batas waktu yang telah ditetapkan. Karena menurut undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 11 tahun 2017 secara tegas disebutkan batas waktunya. Jika melewati sanksi partai yang bersangkutan tidak bisa ikut dalam pemilu,” terang Aprizal.
Menurut dia, saat ini berdasarkan laporan dari Badan Kesbangpol Lampura, tercatat ada 17 parpol yang sudah terdaftar. Tahapan pemilu, saat ini baru mulai dengan pendaftaran dan verifikasi parpol, Sedangkan pemutahiran data pemilih masih berjalan. “Data acuan sementara kita, pemilu 2014 kemarin,” ujarnya.
Aprizal, didampingi anggota KPU, Tedi Yunada, Mat Ahir dan Marswan Hambali, lebih lanjut mengatakan dalam waktu dekat, KPU segera melakukan rekruitmen panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Tanggal 6 Oktober ini, kita umumkan rekruitmen PPK, tanggal 12-15 Oktober, berkas calon PPK harus sudah masuk di KPU,” kata Aprizal, seraya mengatakan untuk PPK, masih mengacu pada undang-undang pemilu nomor 10 tahun 2012 dan PKPU nomor 11.
Penulis : Andrian Volta
Editor : Seno
Editor : Seno