Rolling Pejabat Lampura Cacat Hukum, Sejumlah Elemen Kecam Tindakan Plt Bupati

Rolling Pejabat Lampura Cacat Hukum, Sejumlah Elemen Kecam Tindakan Plt Bupati
Wakil Ketua III Bidang Hukum dan Advokasi Politik Gempur Lampura, Desyanto. Foto: Ist

gentamerah.com|Lampung Utara – Rolling pejabat Lampung Utara yang dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Bupati setempat, Sri Widodo menui kecaman. Organisasi kemasyarakat Lampung Utara meminta pemerintah pusat melalui kementrian dalam negeri bertindak tegas dugaan ketikbenaran tersebut.
Gerakan pemuda peduli rakyat (Gempur) menganggap kesalahan rolling tersebut sangat fatal, dengan alasan pemindahan pejabat struktural itu tidak atau belum mendapat persetujuan pemerintah pusat.
“Belakangan ini, diberita-berita beredar, juga media sosial masalah tidak ada persetujuan pemerintah pusat terhadap usul pemerintah daerah Lampung Utara. Jadi, mereka (kemendagri,RED) harus jelas menentukan langkahnya. Karena ini sudah diluar aturan, tidak hanya menghentikan prosesnya, akan tetapi juga langkah hukum harus diambil bagi pelanggarnya, dalam hal ini Plt sebagai pemegang mandat pelaksana tugas, “kata Wakil Ketua III Bidang Hukum dan Advokasi Politik Gempur Lampura, Desyanto, Jumat (23/3/2018).
Desyanto yang juga Ketua YLBH Justice 86 Lampura itu mengungkapkan,  tindakan tegas sangat diperlukan, untuk memberikan efek jera kepada pemegang mandat diamanahkan oleh Kemendagri. Agar kedepannya dapat menjadi contoh kepada yang lain tidak melakukan hal serupa. Sehingga ketertiban dan ketentraman masyarakat dapat terjaga, khususnya daerah-daerah yang mengikuti pelaksanaan pilkada serentak.
“Jadi masyarakat juga dapat jelas, kalau sekarangkan mereka bertanya-tanya. Dan saat ini, masyarakat telah muak dengan berbagai kejadian pelanggaran masalah hukum tanpa diadili melalui hukum itu sendiri. Sementara disini diketahui bersama sedang melaksanakan hajat pemilihan Bupati-wakil Bupati juga, “tandasnya.
Penasehat Hukum Genta Merah tersebut meyakini, bahwa  Kemendagri telah memehami permasalahan yang ada. “Kami  berharap, dapat secepatnya menyelesaikan masalah tersebut. Jangan sampai ada kejadian dahulu, baru di beri tindakan, “pungkasnya.
Sementara itu, beberapa satker yang mengalami perombakan kabinet cukup terpukul dengan rolling tersebut. Seperti misalnya di instansi dinas pendidikan, yang saat ini akan dilakukan ujian nasional bagi anak didiknya. Sehingga berdampak pada kinerja yang telah dilakukan.
“Ya kami cukup terpukul dengan kejadian ini, bagaimana masalah persiapan yang telah dilakukan selama ini dapat berjalan dengan baik. Kalau didalamnya sudah tidak ada orangnya lagi, apalagi ini hajat nasional (UN). Orang yang baru belum tentu paham mekanismenya, kalau pun dipaksakan kemungkinan sulir akan dijalankan, “kata salah seorang ASN setempat.
Ditempat terpisah, praktisi Hukum sekaligus akademisi Unila, Boediono menilai pelaksanaan rolling pejabat eslon di Kabupaten Lampung Utara cacat hukum, karena belum dikeluarkannya persetujuan Kemendagri atas usul disampaikan pemkab setempat melakukan mutasi jabatan jajarannya.
“Kalau itu belum dikabulkan oleh Kemdagri, berarti jabatan yang diberikan itu cacat dimata hukum. Telah jelas, dalam peraturan bahwasanya Pjs atau Plt yang diberi mandat pada daerah melaksanakan hajat pilkada tidak diperkenankan untuk melakukan roling tanpa persetujuannya. Jadi, disini harus ada sanksi yang jelas bagi mereka melakukannya, karena telah melampaui batas diberikan (kemendagri), “kata dia saat dihubungi melalui ponselnya Kamis (22/3/2018).

Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18