Terkait Penyelewengan Block Grant SMPN 2 Kotabumi, LSM Lipan Lampura Memita Penegak Hukum Usut Tuntas

Terkait Penyelewengan Block Grant SMPN 2 Kotabumi, LSM Lipan Lampura Memita Penegak Hukum Usut Tuntas

gentamerah.com | Lampung utara – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Independent Pemantau Anggaran Negara (Lipan) Kabupaten Lampung Utara (Lampura),  meminta agar penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana Rehablitasi Gedung SMP Negeri 2 Kotabumi Yang Bersumber Dari Dana Block Grant Direktorat Pembinaan SMP tahun anggaran 2018 dengan Plavon 700 Juta Rupiah.
 Ketua Lsm DPD Lipan Lampura, Mintaria Gunadi mengatakan, data yang dihimpun oleh awak media dapat dijadikan langkah awal sebagai dasar bukti aparatur penegak hukum untuk melakukan penilisikan lebih lanjut. “Kalau memang diakui pekerjaanya sudah 85%, berarti hampir rampung. Dan teryata tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan, maka ini penting dicurigai,” ujarnya.
 Menurutnya, jika dalam satu sekolah mendapatkan dua atau tiga item jenis bantuan itu patut dipertanyakan. Dengan alasan, masih banyak gedung sekolah lain di Lampung Utara yang sudah mau roboh dan banyak juga ruangan kelas yang harus direhab.
“Jadi saya meminta penegak hukum untuk lebih jeli untuk mentelaah dan menilisik dari pada apa yang disampaikan oleh media,” ujarnya.

Penulis : Gian Paqih
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group