Kepsek SMPN 2 Kotabumi Bantah Dugaan Penyelewengan Block Grant

Kepsek SMPN 2 Kotabumi Bantah Dugaan Penyelewengan Block Grant

gentamerah.com | Lampung Utara – Kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri 2 kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, membantah tudingan dugaan penyelewengan dana Block Grant, yang digunakan untuk rehablitasi gedung sekolah setempat. Kucuran dana sebesar Rp700 juta, digunakan sesuai dengan racangan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kepala SMPN 2 Kotabumi,  Elza Verli mengatakan, semua pekerjaan yag dilakukan sudah sesuai degan petujuk yag ada. “Pekerjaan yag saya lakukan itu sudah sesuai dengan RAB dan megikuti aturan dalam juklak maupun juknisnya. Selian itu, pelaksaanya juga sesuai petunjuk dari konsultan pengawas, maupun dari dinas pendidikan dan kebudayaan,” katanya, di kediaman Kabiro Genta Merah, Minggu (25/11/2018).

Elza Verli meminta, kepada semua stakholder dan pemerhati-pemerhati pendidikan, untuk dapat bersama-sama berperan serta memberikan sumbangsinya,  baik saran, bantuan dan pengawasan. “ Semoga harapan saya ini bisa terlaksana, dan  kita saling bersinergi dan menjalin hubungan yang baik, untuk pendidikan di Lampura ini,” kata dia.

Penulis : Gian Paqih
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group