Satresnarkoba Polres Lampura Mengamankan Residivis Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Polres Lampura Mengamankan Residivis Pengedar Narkoba

gentamerah.com | Lampung Utara: ampung Utara – Team Opsnal Satresnarkoba  Polres Lampung Utara, menggeladang Imran (53), tersangka kepemilikan narkoba yang juga residivis. Pelaku ditangkap di kediamannya, Selasa  (19/03/2019) Sekira Pukul 17:00 Wib.
Warga Kemala Indah Gunung Labuhan, Tanjung Iman, Blambanganpagar tersebut merupakan bandar narkoba, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) Narkoba jenis Shabu dan narkoba jenis Ganja.
Kasat Narkoba, Iptu Andri Gustami, S.I.K mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan infomarsi masyarakat yang sudah mulai resah. “Pelaku merupakan pemain lama dan residivis, saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti. Namun berhasil ditemukan anggota kami,” ujarnya, Rabu (20/03/2019).
Barang bukti yang disita polisi Narkoba Jenis shabu sebanyak tujuh paket kecil dengan berat bruto 2,71 gram, satu  paket sedang shabu berat bruto 6,08 gram, Narkoba Jenis Ganja sebanyak dua linting, lima  plastik klip bening, tiga  tabung kaca dan satu kertas papier.

Penulis : Gian Paqih
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18