(DAK) pendidikan dapat dijalankan sesuai aturan, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menggelar sosialisasi
di Kampus STIE Ratula Kebon empat Kabupaten setempat, Senin (08/07/2019).
TK, Kepala SD dan Kepala SMP penerima DAK fisik tahun 2019, dan dihadiri oleh
Plt Kepala Disdikbud Lampura, Toto Sumedi, S.Sos, MM, Kabid Pembinaan
Pendidikan Dasar, Suma Wibawa, ST, MM, Kasi Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Dasar, Akwan Hadi, SH, Kasi Pembinaan SMP, Merlyn Sofia, S.Pd, MM, Kasi
Pembinaan SD Dan Sekolah Luar Biasa, Dian Ratna Hapsari P, S.Psi, MM,
Fasilitator, Suhartono, ST dan sejumlah KUPTD.
sosialisasi tersebut menghadirkan para fasilitator sebagai narasumber dan tim
dari Disdikbud Lampura.
DAK dapat mengerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan petunjuk dari
fasilitator terkait pekerjaan fisik.
sekolah yang merupakan pertanggung jawaban ditingkat bawah, agar dalam
pelaksanaannya betul-betul berdasarkan juklak juknis dan peraturan yang
berlaku,” pesannya.
melaksanakan kegiatan DAK, mengacu pada peraturan Presiden nomor 141 tahun 2018
tentang petunjuk teknis DAK fisik tahun 2019.
tentang petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan.”Tujuan itu guna
mewujudkan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan
yang mengacu pada Standar nasional pada SMP, SD, TK dan SKB,” ujar Suma.
Kelas Baru) dan Perpustakaan beserta perabotannya, terdiri dari SD sebanyak 70
sekolah, SMP 8 sekolah dan TK 6 sekolah beserta SKB yang tersebar di beberapa
Kecamatan di wilayah Kabupaten Lampura (ADV)