Pra Pelaksanaan DAK Pendidika, Disdikbud Lampura Gelar Sosialisasi

ADVERTORIAL
Pra Pelaksanaan DAK Pendidika, Disdikbud Lampura Gelar Sosialisasi

gentamerah.com | Lampung Utara – Agar pelaksanaan bantuan Dana Alokasi Khusus
(DAK) pendidikan dapat dijalankan sesuai aturan, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menggelar sosialisasi
di Kampus STIE Ratula Kebon empat Kabupaten setempat, Senin (08/07/2019).
Kegiatan tersebut dihadiri, Kepala SKB (Sangar Kegiatan Belajar), Kepala
TK, Kepala SD dan Kepala SMP penerima DAK fisik tahun 2019, dan dihadiri oleh
Plt Kepala Disdikbud Lampura, Toto Sumedi, S.Sos, MM, Kabid Pembinaan
Pendidikan Dasar, Suma Wibawa, ST, MM, Kasi Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Dasar, Akwan Hadi, SH, Kasi Pembinaan SMP, Merlyn Sofia, S.Pd, MM, Kasi
Pembinaan SD Dan Sekolah Luar Biasa, Dian Ratna Hapsari P, S.Psi, MM,
Fasilitator, Suhartono, ST dan sejumlah KUPTD.
Pra Pelaksanaan DAK Pendidika, Disdikbud Lampura Gelar Sosialisasi


Plt Kepala Disdikbud Lampura, Toto Sumedi, S.Sos, MM mengatakan, kegiatan
sosialisasi tersebut menghadirkan para fasilitator sebagai narasumber dan tim
dari Disdikbud Lampura.
Menurutnya tujuan diadakan kegiatan itu agar para kepsek penerima bantuan
DAK dapat mengerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan petunjuk dari
fasilitator terkait pekerjaan fisik.
“Sudah saya sampaikan tadi, bahwa pesan saya kepada para kepala
sekolah yang merupakan pertanggung jawaban ditingkat bawah, agar dalam
pelaksanaannya betul-betul berdasarkan juklak juknis dan peraturan yang
berlaku,” pesannya.
Pra Pelaksanaan DAK Pendidika, Disdikbud Lampura Gelar Sosialisasi


Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Lampura, Suma Wibawa menjelaskan, dalam
melaksanakan kegiatan DAK, mengacu pada peraturan Presiden nomor 141 tahun 2018
tentang petunjuk teknis DAK fisik tahun 2019.
Selanjutnya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , nomor 1 tahun 2019,
tentang petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan.”Tujuan itu guna
mewujudkan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan
yang mengacu pada Standar nasional pada SMP, SD, TK dan SKB,” ujar Suma.
Adapun DAK tersebut, lanjut Suma, dialokasikan untuk Rehab, RKB (Ruang
Kelas Baru) dan Perpustakaan beserta perabotannya, terdiri dari SD sebanyak 70
sekolah, SMP 8 sekolah dan TK 6 sekolah beserta SKB yang tersebar di beberapa
Kecamatan di wilayah Kabupaten Lampura (ADV)

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group