Aliran DAK Diduga Fiktif, LSM Lipan Lampura Desak Penegak Hukum Segera Bertindak

Aliran DAK Diduga Fiktif,  LSM Lipan Lampura Desak APIP dan Penegak Hukum Lakukan Penelusuran

gentamerah.com // Lampung utara – Ketua DPD LSM Lipan (Lembaga Pemantau anggaran negara) Lampura, Geram  dengan statemen Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Lampung Utara, yang  mengatakan salah input terkait Dugaan Fiktif salah satu sekolahan penerima bantuan DAK tahun anggaran 2019.
“Yang namanya kita salah input data itu satu kali, artinya kalo mereka sudah tahu SDN 4 Candimas itu sudah tidak ada lagi di Lampung Utara, seharusnya mereka memberikan informasi kepada kementerian pendidikan dan kebudayaan, agar data itu jangan dikeluarkan lagi. Artinya, tidak ada daftar dipenerima DAK, namun kalo sudah berulang kali dan berulang kali, itu ada unsur kesengajaan,” kata M. Gunadi, ketua DPD LSM Lipan Lampura, Minggu (27/10/2019).
Gunadi mengungkapkan, dalam kepastian hukum secara admistrasi harus jelas, maka wajib dibuktikan secara resmi dipengadilan.
“Apabila, ada kesalahan input harus ada rekomendasi dari kementrian yang bisa ditunjukan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan Lampug Utara itu kepada media yang memberitakan,” ujarnya.
Menurutnya, harus ada bukti outentik dari Kemendikbud tentang dana itu tidak dicairkan dan harus dikembalikan ke kas negara. Agar tidak menjadi preseden buruk kedepan. “Kita bukan mengejar opini, tetapi ada pembuktian secara riil. Saya menyimak dalam pemberitaan itu, ternyata sudah berulang kali dari tahun 2015 sampai dengan 2019, kok data itu masih keluar terus. Ini ada apa,”  ujarnya.
Jika terus berulang, kata Gunadi berarti ada unsur kesengajaan. “ Aneh, kalau sudah berulang gitu ya bukan salah input lagi tapi ada unsur kesengajaan. Kalau emang Sekolah itu sudah tidak ada ya hapus dalam daftarnya,” kata Gunadi, geram.
Ketua Lipan tersebut meminta penegak hukum melakukan penelisikan baik dari kepolisian, kejaksaan atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) alias Inspektorat.
“Pengawas internal pemerintah segera lakukan kroscek data, agar publik jangan dibohongi, yang jelas kita sekarang ini merasa terbohongi. Menurut saya, pembuktian secara hukum dibenarkan. Saya sepedapat dengan statemen praktisi hokum itu,” ujar dia.



Penulis : Gian Paqih
Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18