Cek Syarat Akreditasi PAUD Lampura, BPPaud Lampung Lakukan Verifikasi

 

Diknas lampung

gentamerah.com // Lampung Utara – Untuk mengetahui kelengkapan berkas pemenuhan delapan standar nasional pendidikan sebagai syarat penilaian akreditasi,Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan melalui Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas Provinsi Lampung, melakukan Checking dan Verifikasi Data Pemetaan Mutu Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini, di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, Senin (28/09/2020)

 Kabid PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, Yeni Sulistina menyampaikan, bahwa peserta kegiatan sebanyak  35 lembaga PAUD  dari Kecamatan Tanjungraja (30 lembaga), Kecamatan Sungkai Utara (2 lembaga),  Kecamatan Sungkai Tengah dan Kecamatan Kotabumi Utara, masing masing satu lembaga.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dari BP PAUD Dikmas Lampung yang bertujuan melakukan pemetaan mutu sebagai persiapan bagi lembaga untuk mengikuti penilaian akreditasi,”kata dia.

Sementara itu,  Kepala BP PAUD dan Dikmas Provinsi Lampung, Khairullah menyampaikan, bahwa PAUD merupakan satuan pendidikan yang peserta didiknya adalah anak usia dini, untuk itu proses kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah belum diijinkan untuk dibuka lebih awal dibandingkan sekolah yg lebih tinggi.

“Jadi kalau SD saja belum buka, ya PAUD jangan buka dulu walaupun zona nya kuning atau hijau,” katanya.

 Usai memberikan pemaparan di Kantor Dinas Pendidikan, rombongan  Kepala BP PAUD dan Dikmas Provinsi Lampung didampingi Plt Kadis Pendidikan dan jajarannya, melakukan kunjungan di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) harapan mandiri di Desa Ratu Abung Kecamatan Abung Selatan Dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan.

Penulis :(Gian Paqih)

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan