Lampung Utara – Pemkab Lampura kini makin tegas. Lewat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2025, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengikuti aturan baru soal pakaian dinas. Sosialisasi aturan itu digelar Selasa (9/9/2025) di Aula Siger Setdakab.
Sekretaris Daerah Lampung Utara, Drs. H. Lekok, M.M menegaskan, regulasi ini bukan sekadar soal baju, tapi juga disiplin, wibawa, dan profesionalitas aparatur.
“Perbup ini untuk menciptakan keseragaman, kerapian, serta kedisiplinan ASN dalam bekerja. ASN harus jadi contoh bagi masyarakat,” kata Lekok di hadapan peserta.
Aturan baru ini, lanjutnya, diharapkan jadi wajah baru birokrasi Lampura yang rapi dan profesional. Pemkab mengklaim, kedisiplinan ASN akan berdampak langsung pada pelayanan publik yang lebih baik.
“Komitmen kami jelas, memperkuat budaya kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat,” tegas Sekda.
Dengan begitu, tak ada lagi ASN yang bisa seenaknya berpakaian saat bertugas. Perbup ini resmi jadi standar baru bagi aparatur di Lampura.







