Gentamerah.com || Lampung Utara – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara
(Lampura) bekuk komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Spesialis
mobil Pick Up yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan,
Pelaku yang diamankan tersebut, NI alias Cikwan (27), Warga desa Muncak Kabau,
Kecamatan Bangsaraja, kabupaten OKU Timur. NI merupakan pelaku Curas dua unit
mobil Pick Up milik warga Kecamatan Bukitkemuning, Lampura di dua tempat yang berbeda.
“Setelah polisi melakukan penyelidikan ke arah
kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, provinsi Sumatera Selatan pada Senin 4
April 2022, polisi mencium keberadaan pelaku, kemudian langsung membuntutinya
yang saat itu akan menuju Bandarlampung pada Selasa, 5 April 2022,” kata
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K, saat
menggelar Konferensi Pers, Kamis(7/4/2022).
Petugas kemudian menyergap pelaku saat posisi NI berada disebuah warung ampung Gununglabuhan
Kabupaten Waykanan, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penyergapan, Ungkap Kapolres, NI diduga melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata
api), sehingga petugas terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur.
“Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial D berhasil kabur ke areal perkebunan
warga,” katanya.
Kurniawan Ismail mengungkapkan, kini tersangka maupun barang
bukti senpi miliknya diamankan di Mapolres setempat.
“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu Satu jaket
warna hitam, satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver beserta lima butir
amunisi aktif, satu buah kunci leter T beserta empat anak kuncinya dan dua unit
mobil hasil dari kejahatannya yaitu mobil Pick-Up Mitsubishi L300 BG 8705 JN
(diduga nopol Palsu), Mitsubishi L300 tanpa nomor polisi. “Kini tersangka
akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Seno