Pelantikan Kepsek di Lampura Diindikasi Langkahi Aturan, Diduga Kadisdik Semau Gue

 

Pelantikan Kepsek di Lampura Diindikasi Langkahi Aturan, Diduga Kadisdik Semau Gue

 Laporan  : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Pelantikan terhadap
ratusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Lampura diindikasi melanggar Permendikbudristek Nomor 40
Tahun 2021. Selain banyak guru yang belum memenuhi syarat jadi kepala sekolah
juga kepala sekolah yang menjabat belum genap setahun telah dirolling.

Mengacu dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2021, tentang penugasan
guru sebagai Kepala sekolah dalam BAB IV pasal 8 bahwa Penugasan guru sebagai
kepala sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2
tahun dan paling lama 2 masa periode dengan jangka waktu 8 tahun.

Baca Juga : Belum Genap Setahun DIrombak, Disdikbud Lampura Kembali Merolling Ratusan Kepsek

Namun nyatanya, sangat disayangkan, Dinas Pendidikan Lampung
Utara diduga tidak mengindahkan aturan tersebut. Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 tahun
2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah itu juga jelas dalam BAB I
hingga BAB XII dari pasal 1 hingga pasal 31 untuk kriterianya seperti apa mau
jadi kepala sekolah, dan aturan tersebut ditetapkan pada 17 Desember 2021.

Untuk diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah kepala
sekolah sebanyak  209 terdiri dari Kepala
TK  sebanyak dua orang, Kepala SD 182
orang dan Kepala SMP 25 orang dan pelantikan itu di gelar di Aula SMAN 3
Kotabumi pada Kamis (14/4/2022).

Salah satu eks Plt Kepala Sekolah yang dilantik dan didefinitifkan
mengaku kecewa dengan pelantikan tersebut, alasanya tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku.

“Saya didefinitifkan, tapi bukan di sekolah tempat saya
bertugas jadi PLT, saya dipindahkan ke SD lain. Padahal,  di sekolah sebelumnya, saya menjabat pelaksana
tugas (PLT) kepsek itu karena saya mendapatkan memo juga dari atasan, tapi itu
tetap tidak diindahkan oleh dinas. Saya tetap didefinitifkan, dan dipindahkan ke
SD lain,” kata salah satu kepala sekolah yang ikut dilantik, yang enggan
disebutkan namanya.

Menurutnya, sekolah yang dipimpinnya itu sudah bagus dan
maju, karena dirinya merupakan salah satu kandidat kepala sekolah penggerak
yang lulus dari hasil seleksi Kemendikbud.

Ditanya adakah kepala sekolah yang diketahui belum memenuhi
syarat, namun ikut dalam pelantikan, diakuinya sangat banyak.

“Ada banyak, dihari pelantikan itu banyak banget yang
tidak mempunyai NUKS, tidak mempunyai cakep dan tidak hanya guru biasa. Ada
juga yang mempunyai cakep, tetapi belum miliki NUKS tapi tetap dilantik,”
terang dia.

Dijelaskannya, sebelum dilantik  dirinya sempat berkoordinasi dengan dinas.
“Saya juga sudah laporan dengan dinas pendidikan, begitu saya tahu saya
dipindah ke sekolah lain. Karena saya mendapatkan bocoran tentang kepindahan say
aitu. Saya bilang  kenapa saya tidak didefinitifkan
di SD tempat saya jadi Plt, tapi malah dipindahkan ke SD lain yang tidak pantas
dijadikan sekolah penggerak salah satu pendidik yang lulus menjadi guru penggerak.
Ternyata jawaban dinas Pendidikan, dikarenakan ada suatu hal,  jadi saya tidak bisa didefinitifkan disitu,
saya dialihkan ke SD lain yang muridnya sama,” kata dia, mencuplik ucapan
pejabat disdiknas.

Bukan soal muridnya, kata dia,  namun dirinya sudah  membenahi sekolahan itu, sebagus mungkin
sebagaimana dirinya bisa mempersiapkan sekolah itu sebagai sekolah penggerak.
“Di SD itu juga tidak ada lahan lagi. Saya sudah jelaskan bagaimana ketika
saya lulus kepala sekolah penggerak dimana saya bisa buat kantin kejujuran, mau
buat taman,” keluhnya.

Sementara itu, Kadisdikbud Lampura,  Mat Soleh yang dihubungi media gentamerah.com
melalui pesan WhatsApp pribadinya,  enggan membalas ataupun menjawab, meskipun
Whatsappnya pribadinya dalam keadaan aktif.

Terpisah, Fraktisi Hukum dan Akademisi Dekan Fakultas Hukum
dan Sosial (FHS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) Suwardi, S.H., M.H.,
CM, CPCLE mengatakan pelantikan kepsek yang belum genap setahun dilantik
kembali jadi kepsek cara menilai seperti Disdikbud Lampura tesebut. Dan
menurutnya sama saja diindikasi melanggar peraturan Permendikbud.

“Kalau yang dari PLT dilantik menjadi definitif saya
kira enggak ada persoalan, yang jadi masalah memang kalau baru menjabat satu
tahun terus di rolling. Seharusnya rolling itu dilakukan untuk penyegaran, tapi
klu baru satu atau dua tahun menjabat terus di rolling, indikator penilaiannya
seperti apa?,” Kata dia, saat diwawancarai media ini di pesan whatsappnya.

Menurutnya, kepala sekolahnya yang belum sempat merealisasikan
program kerjanya tapi sudah dipindahkan ketempat lain. “Jadi itukan sama
saja diindikasi sudah melanggar peraturan dan tidak sesuai aturan dengan
Permendikbud,” Tegasnya.

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group