ASN Lampura Malas Ngantor Jelang Idul Fitri, Ass III : Ada Sanksi Tegas Nanti

 

ASN Lampura Malas Ngantor Jelang Idul Fitri, Pj Sekda : Ada Sanksi Tegas Nanti

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, tingkat kesadaran Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara di pertanyakan, pasalnya sejak pagi hari tadi terpantau halaman kantor Pemda setempat yang sepi, baik dari kendaraan dinas maupun kalangan ASN, Rabu (27/04/).

Asisten III Biang Adminitrasi Umum Pemkab Lampung Utara HI.Sofyan, S.P,M.M., ketika di konfirmasi oleh media ini menerangkan, untuk pejabat yang tidak berada di kantor tentunya harus mengantongi surat tugas agar bisa melakukan perjalanan, “jika gak ada surat tugas terus gak berada di kantor ya di anggap membolos,” kata dia.

Sofyan juga menjelaskan untuk ASN di harapkan harus tetap berada di tempat kerja atau kantor. Karna menurutnya semua ASN harus mengikuti aturan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri, untuk cuti bersama dimulai pada tanggal 29 April hingga 4-6 Mei 2022 Mendatang.

“Ikuti aturan yang ada, jika di langgar ada sanksi berupa pemanggilan atau surat peringatan,” ujarnya.

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18