Cabuli Cucu Tirinya Yang Masih 3,5 Tahun, Seorang Kakek Dituntut 16 Tahun Penjara

 

Cabuli Cucu Tirinya Yang Masih 3,5 Tahun, Seorang Kakek Dituntut 16 Tahun Penjara

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Akibat cabuli cucu
tirinya, seorang Kakek di Lampung Utara, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU), pada sidang tertutup yang digelar di  Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara,
Selasa (2/8/2022).

P (51), Warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan, yang duduk dikursi pesakitan dituntutu akibat
melakukan  pencabulan terhadap  N (3,5), cucu tirinya. “Ya, terdakwa kita
tuntut 16 tahun penjara,” ujar Rina, JPU dari Kejaksaan Negeri Lampura,
usai sidang.

Menurutnya, selain tuntutan hukuman kurungan badan, terdakwa
juga dituntut ganti rugi (Restetusi) terhadap korban sebesar kurang lebih Rp45
juta. “Besaran restitusi itu hasil dari LPSK dan kita lampirkan didalam
tuntutan,” terangnya.

Baca Juga : Orang Tua Korban Pencabulan Meminta Kakek Bejat Dihukum Seberat-beratnya

Dijelaskan Rina, alasan menuntut terdakwa dengan hukuman 16
tahun penjara, karena selama kasus ini disidangkan, terdakwa tetap tidak
mengakui perbuatannya.

“Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan
keterangan,” ujarnya.

Terpisah, Nasip, penasehat hukum terdakwa  mengatakan, pada sidang pekan depan mendatang
akan dilakukan pembacaan pledoi (pembelaan) terhadap terdakwa. “Semua akan
kami jawab saat sidang pledoi nanti. Kami juga akan mempertimbangkan isi
tuntutan, termasuk pasal yang diterapkan oleh JPU, apakah relevan atau tidak, ”
katanya.

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18