Laporan : Gian Paqih
Gentamerah.com || Lampung Utara – Tindak lanjuti larangan penjualan dan peredaran obat jenis sirup di apotek dan Minimarket, Polres Lampung Utara bersama Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP Kabupaten setempat melakukan monitoring kesjumlah lokasi, Senin (24/10/22).
Monitoring tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Lampung Utara, Kompol Arjon didampingin Kabid Penegang Perda Sutejo, Kabid Sumber Daya Kesehatan Rohim Pauzi, Kasi Parmakmin Fitria Oktafiani dan beberapa personil Sat Intelkam, Sat Narkoba, Si Dokes Polres Lampung Utara serta personil Sat Pol PP.
“Sementara ini sudah tidak temukan dibeberapa apotek dan Alfamart segala jenis obat sirup. Ini mungkin berkat sosialisasi dari Dinas Kesehatan kepada rekan-rekan dari apotek dan minimarket beberapa hari lalu,” kata Kompol Arjon, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail.
Sementara, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampura, Rohim Fauzi mengatakan, Dinas Kesehatan dengan Polres Lampung Utara sinergis dalam rangka menciptakan suatu kondisi yang aman bagi masyarakat mengenai peredaran obat-obatan yang menurut Menteri Kesehatan membahayakan.
“Kami sudah menindaklanjuti dengan membuat surat edaran dan alhamdulilah kawan-kawan dari apotek dan toko obat, semua sudah mengindahkan hal itu,” katanya.
Menurutnya, untuk obat-obat yang beredar dan ditengarai mengandung kandungan berbahaya, semua sudah diamankan ditempat yang aman. “Untuk tidanklanjutnya, menunggu perintah.Apakah nanti dikirim kembali atau dimusnahkan,” kata dia.
Editor : Seno