Laporan : Gian Paqih
gentamerah.com || Lampung Utara – Dalam kurung waktu dua pekan, Polres Lampung
Utara dan jajaran mengungkap 20 kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat
dengan mengamankan 22 tersangka, saat menggelar kegiatan rutin yang
ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail dalam
konferensi persnya, di Mapolres setempat mengatakan, bahwa kegiatan KRYD dilaksanakanpada 14
September sampai 10 November 2022, dengan mengungkap 20 kasus dengan jumlah
pelaku sebanyak 22 orang.
Kurniawan menjelaskan, ada enam kasus, TP Pornografi
sebanyak satu kasus dengan pelaku satu orang, kasus Curat sebanyak delapan
kasus dengan pelaku sebanyak 11 orang, persetubuhan anak dibawah umur sebanyak satu
kasus dengan satu orang pelaku.
Kemudian kasus budidaya pertanian (pemalsuan obat herbisida)
sebanyak satu kasus dengan satu pelaku, kasus pencurian sebanyak 7 kasus dengan
7 pelaku, dan kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak satu kasus
dengan 1 pelaku.
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan, dari 22
orang pelaku terdapat 5 pelaku yang merupakan warga luar kabupaten Lampung
Utara.
“Mereka merupakan warga luar Lampung Utara namun melakukan
pelanggaran hukum di wilayah Lampung Utara,” kata dia.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan, kendaraan roda dua
sebanyak 9 unit, HP sebanyak 6 unit, uang sejumlah Rp. 2.538.000, 1 unit kunci
inggris, dan barang bukti lainnya sebanyak 9 unit.
Dijelaskannya, dari 22 pelaku 1 orang pelaku terpaksa
diberikan tindakan tegas karena sempat melawan saat akan diringkus oleh anggota
Satreskrim Polres Lampung Utara.
“Para pelaku ini dipengaruhi faktor ekonomi dan kecanduan
aksi perjudian, sehingga terus ingin bermain judi, ketika tidak ada uang maka
mereka melakukan pelanggaran hukum tersebut,” pungkasnya.
Editor : Kan’s