Anak Tega Gorok Leher Ayah Kandungnya, Ternyata Hanya Karena Tak Diizinkan Menikah

  

Anak Tega Gorok Leher Ayah Kandungnya, Ternyata Hanya Karena Tak Diizinkan Menikah

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara- Alasan En (34) yang tega menggorok
leher ayah kandungnya, pelaku merasa kecewa dan sakit hati lantaran tidak
diberi izin menikah dan juga melarang memakan buah-buahan yang ada di kebun
mereka.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan
Ismail SH.SIK.MIK., saat menggelar konferensi pers, di koridor utama Mapolres
setempat, Rabu (16/11/2022).

Kapolres mengungkapkan,  Kronologis kejadian, bermula pada saat korban
sedang beraktifitas di kebun yang berjarak lebih kurang dua kilo meter dari
rumah kediaman korban dan tersangka. EN datang menghampiri Acang (62), ayah
kandung EN,  kemudian dengan seketika tersangka
 menghujamkan senjata tajam ke tubuh
korban (Acang,RED).

“Setelah korban terkapar bersimbah darah tak berdaya, EN pergi
meninggalkan korban,” kata Kapolres.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan di Bonglai Ternyata Anak Kandungnya, SudahDitangkap Polisi

Setelah mendapatkan laporan pembunuhan tersebut, Kata
Kapolres, tim Tekab Polres Lampung Utara diback-up Tekab 308 Presisi Polda
Lampung, menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan hanya dalam tempo
waktu dua hari, pada Selasa (15/11/2022), pukul 18.30 wib pelaku ditangkap di
wilayah Abung Tengah.

AKBP Kurniawan mengatakan, kondisi pelaku dari keterangan
yang diperoleh, EN memiliki kartu kuning, namun saat diinterogasi, pelaku masih
normal.

“Untuk memastikan kondisinya lebih lanjut, kita akan
melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa,”ujarnya.

Diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu (13/11/2022)
sekitar pukul 12.00 wib di kebun kopi Desa Tanjung baru Timur Kecamatan Bukit
Kemuning.

“Pelaku berinisial EN (34) adalah anak kandung dari korban
Acang (62), warga Dusun Jaya Laksana RT/RW 001/010 Desa Bunglai Kecamatan
Banjit Kabupaten Waykanan,” kata Kurniawan.

Secara terpisah, Ketua Tim TEKAB 308 Presisi Polda Lampung,
AKP Firmansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah diperoleh informasi
tentang keberadaan terduga pelaku. Pada pukul 18.30 wib Tim langsung bergerak
ke lokasi di Dusun Longsor Desa Pekurun wilayah Polsek Abung Tengah dan
berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di teras rumah warga.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua
perbuatannya. Barang bukti yang diamankan Polisi, sebilah sajam yang telah
dikubur di area kebung singkong.

“Tim kita bersama pelaku mencari barang bukti dan benar
BB berupa sebilah golok ditemukan tertanam di kebun singkong milik warga.
Selanjutnya pelaku dilakukan penahanan dan barang bukti disita oleh Polres
Lampung Utara,” ujarnya.

Editor : Kan’s

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18