Gentamerah.com || Lampung Utara – Untuk mengimplementasi
Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 5 dan Perbawaslu nomor 6 tahun 2022, Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar
sosialisasi, di Aula Hotel Cahaya Kotabumi, Senin (21/11/2022).
Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri mengatakan,
sosialisasi itu dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu 2024
mendatang.
”Terutama sosialisasi perbawaslu nomor 6 dalam rangka
verivikasi partai politik dan perbawaslu nomor 5 tahun 2022 terkait pengawasan
penyelenggara pemilu,” kata Suheri usai menghadiri Sosialisasi, Senin
(21/11/2022) Siang.
Menurutnya, dalam melakukan pengawasan, Bawaslu dan KPU
sejak awal sudah melakukan verifikasi faktual dan pengawasan secara melekat
terkait keabsahan dan kepatutan seluruh partai politik.
”Artinya, setiap langkah yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU
sudah melakukan verifikasi faktual untuk melihat keabsahan dan kepatutan dari
verifikasi yang dilakukan,”ujarnya.
Sementara, Ketua Bawaslu kabupaten Lampung Utara, Hendri
Hasyim mengungkapkan, bahwa sosialisasi tersebut dilakukan untuk melakukan
penguatan kapasitas secara kelembagaan terhadap seluruh Panwascam se-kabupaten
Lampung Utara yang baru saja terbentuk.
Hendri mengatakan, dalam melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang Panwascam harus siap menguasai peraturan baik
Perbawaslu dan undang-undang pemilu secara menyeluruh.
”Dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 mendatang, seluruh
Panwascam harus mempersiapkan diri dikarenakan tantangan kedepan sangatlah
kompleks sehingga butuh kesiapan pengawas dalam mengawal seluruh tahapan Pemilu
2024,” kata dia.
Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Lampung Utara, Putri
Intan Sari mengaku bahwa Bwaslu sudah melakukan verifikasi secara faktual
terhadap seluruh partai politik peserta pemilu 2024.
Dijelaskannya, dalam melakukan verifikasi faktual, semua
tahapan sudah dilaksanakan tanpa ada kendala, Namun terdapat beberapa daerah
yang sulit untuk di jangkau.
“Saat melakukan verifikasi ada beberapa data yang tidak
berhasil ditemukan baik dari KPU maupun pengawasan melekat yang dilakukan
Bawaslu kabupaten Lampung Utara terkait data yang disampaikan oleh partai
politik. Maka dari itu Verifikasi faktual dilakukan dengan kita mendatangi,
sempel data yang disampaikan dari KPU kabupaten,” Pungkasnya.
Hadir dalam sosialisasi, Komisioner Bawaslu Lampung
Koordinator Wilayah (Korwil) Lampung Utara, Suheri, Ketua Bawaslu Lampura,
Hendri Hasyim, Komisioner Bawaslu setempat, Putri Intan Sari, Ma’sum Busthomi,
Abdul Kholiq, Agus Romdani dan perwakilan anggota Panwascam se -Kabupaten
Lampung Utara.
Editor : Kan’s