Tangkap Bandar Narkoba, Satresnarkoba Polresta Balam Amankan 245 Pil Ekstasi

 

Tangkap Bandar Narkoba, Satresnarkoba Polresta Balam Amankan 245 Pil Ekstasi

 

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Bandar Lampung-  Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap MT
(39), Warga Jalan Ikan Lumba-lumba Kelurahan Pesawahan Kecamtan Teluk Betung
Selatan,  Kota Bandarlampung, yang diduga
bandar narkoba jenis pil ekstasi.

Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K., M.H MT
mewakili Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K mengatakan,
pelaku  ditangkap di rumah kediamanya pada
Selasa ( 26/7/2022), berdasarkan informasi dari warga, bahwa di jalan ikan
lumba-lumba sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal
Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan, melalui proses undercover buy
personel, Sat Narkoba menangkap pelaku MT 
dengan barang bukti diduga berupa Pil Eksatasi sejumlah 245 (dua ratus
ampat puluh lima) butir, 1 (satu) HP Kecil dan 1 (satu) HP Android.

“Pelaku ditangkap berdasar informasi warga sehingga tim
segera melakukan penyelidikan dan benar pelaku diduga sebagai bandar pil
ekstasi lalu dilakukan undercover buy personel Sat Narkoba berhasil menangkap
pelaku MT dengan barang bukti diduga berupa Pil ekstasi sejumlah 245 butir dari
tangan pelaku,” kata dia, Kamis (04/8/2022).

Terkait asal barang tersebut, Gigih mengaku telah
mengantongi identitasnya dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan.

“Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112
ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20
tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar,” Pungkasnya.

Editor : Kan’s

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group