5 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi TBU, Diduga Peras Pejabat “Berita Chatting Dewasa”

 

5 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi TBU, Diduga Peras Pejabat “Berita Chatting Dewasa”

Gentamerah.com || Bandarlampung – Diduga memeras seorang
pejabat, lima oknum wartawan tertangkap tangan Satreskrim Polsek Teluk Betung
Utara (TBU) Bandarlampung. Dugaan Pemerasan tersebut terkait berita “chatting”
dewasa milik ASN tersebut.

Kelima oknum wartawan tersebut, JU (47), GY (43), SU (42),
AM (49), dan AR (46) dan telah melakukan pemerasan terhadap MT, seorang ASN,
Warga Jl.Agus Salim no.139 Kaliawi Bandarlampung.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi
(Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan, Lima oknum wartawan tertangkap tangan
melakukan pemerasan terhadap seorang ASN Provinsi Lampung, dengan mengancam
tidak akan menghapus berita terkait “chatting” dewasa ASN tersebut jika
tidak membayar sejumlah uang.

“Iya benar, sudah dilimpahkan dan sekarang ditangani
oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung,” kata Dennis, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, kelima oknum wartawan itu dijerat pasal 368 KUHP,
tentang tindak pidana pemerasan.

Berdasarkan keterangan, kata Dennis, pemerasan itu
dilaporkan oleh korban. Modus pemerasan tersebut, kelima pelaku meminta uang
sebesar Rp 15 juta kepada korban, jika ingin berita tentang
“chatting” dewasanya dihapus dari portal berita kelima pelaku.

Namun, kendati uang yang diminta sudah diserahkan, berita
yang dimaksud masih tetap tayang alias tidak dihapus.

Bahkan para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta
kepada korban. Merasa diperas, korban pun melapor ke Polsek Teluk Betung Utara
dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda
LPG tanggal 18 Agustus 2002.

Dennis menambahkan, dalam tangkap tangan itu Polisi menyita
uang sebesar Rp 10 juta yang diminta oleh para pelaku. “Kami masih lakukan
pemeriksaan terhadap para pelaku untuk saat ini,” kata Dennis. RED

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group