Dalam Sepekan Satnarkoba Polres Balam Gelandang 9 Pelaku Narkoba

 

Dalam Sepekan Satnarkoba Polres Balam Gelandang 9 Pelaku Narkoba

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Bandarlampung – Selama satu pekan,
Polresta Bandarlampung (Balam) mengamankan 9 orang Pelaku penyalahgunaan obat
terlarang. Penangkapan dilakukan ditempat yang berbeda.

Kesembilan tersangka tersebut, RDS, DP,  MRA, SMR, JH (Pengedar), AD, YN, RH dan DS
(Pengedar).

“Untuk satu minggu ini, dimulai dari 18 sampai 23
November 2022, Sat Narkoba mengungkap tujuh  perkara Narkotika dengan mengamankan sebanyak Sembilan
 orang tersangka,” kata Kasat
Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K, M.H.,
mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., saat
menggelar konferensi pers, Rabu (23/11/2022).

Menurutnya, pengungkapan itu diawali dengan penangkapan JH
(pengedar) di Kontrakannya Jln Untung Suropati kelurahan Sumberejo Sejahtera
Kemiling Bandarlampung, Jumat, (18/11/2022) sektar pukul 16.40 wib.

“Hasil pengembangan Tim Opsnal, kami menangkap RDS, AS
dan DP,  dan pada hari sabtu 19 November
2022 sekira pukul 02.00 wib, Sat Resnarkoba berhasil menangkap MRA, SMR, YN dan
RH di Jalan Kepodang Gedong Air Tanjung Karang Barat Bandar lampung dan untuk
tersangka DS kami amankan pada hari selasa tanggal 22 November 2022 sekira
pukul 17.50 wib dirumahnya jalan Ikan Sepat Kelurahan Kangkung Bumiwaras Bandar
Lampung,” kata dia.

Dari ke sembilan orang itu, kata Kasat Narkoba, dua diantaranya
terindikasi sebagai pengedar, dengan beragam barang bukti, mulai dari sabu,
ganja, handphone hingga timbangan digital.

“Barang bukti hasil pengungkapan ini yang berhasil di
amankan di antaranya Sabu seberat 20,22 gram, Ganja kering 187,41 gram, 7 unit
handphone dan 2 unit timbangan digital,” jelas dia.

Dijelaskannya, JH, tersangka pengedar akan di jerat dengan
pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 
dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, DS dijerat pasal 114 ayat 2 sub
pasal 112 ayat 2 UU RI NO.35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal
20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kompol Gigih juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama
masyarakat yang sudah memberikan informasi dan mengajak masyarakat untuk
bersama sama menjaga wilayahnya terhindar dari narkotika dan tidak segan
melaporkan bila mengetahui tentang terjadinya penyalahgunaan narkotika.

Editor : Kan’s

Tinggalkan Balasan