Taati Aturan, DPC PJS Waykanan Daftarkan Organisasinya ke Kesbangpol

 

Taati Aturan, DPC PJS Waykanan Daftarkan Organisasinya ke Kesbangpol

Gentamerah.com || Waykanan – Agar diakui keberadaanya oleh
pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemerhati
Jurnalis Siber (PJS) Waykanan, Lampung, mendaftarkan diri ke Kantor Kesatuan Bangsa
dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Way Kanan, Selasa (07/02/2023)

Terdaftarnya DPC PJS Waykanan, menambah satu organisasi
wartawan yanga da di bumi ramik ragom itu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016
Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013, Tentang Organisasi
Kemasyarakatan pasal 5 dan pasal 9 menyatakan bahwa Ormas yang berbadan hukum
Yayasan dan Perkumpulan tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan
harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah daerah
setempat.

“Alhamdulillah hari ini saya, didampingi Wakil Sekretaris DPC
PJS Waykanan, Wiwien Novandra S.Kom M.Ti, sudah  mengantarkan berkas pendaftaran untuk
melaporkan keberadaan DPC PJS, di Kantor Kesbangpol ,” ujar Ketua DPC PJS Waykanan,
H. Hermansyah melalui Bendahara DPC PJS Waykanan, Ferdiansyah, Selasa
(07/02/2023).

Ferdiansyah mengungkapkan, bahwa hal tersebut dilakukan
sebagai wujud keseriusan anggotanya dalam berorganisasi dan patuh terhadap
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

“Segala dokumen-dokumen administrasi kelengkapan organisasi
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, semuanya sudah dilengkapi, dan tidak ada
kekurangan apapun,”ujarnya. RED

Tinggalkan Balasan